Laporan Jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 29/,3/2021, PANGKALPINANG – Berdasarkan Laporan adanya tindakan Vandalisme, yang terjadi tanggal 16 Maret 2021, Pelaku saat itu belum diketahui identitasnya melakukan coret – coret tembok di perempatan semabung, dengan menggunakan cat pilok, sehingga merusak pemandangan dan karya seni milik pemkot Pangkalpinang.
Tak ayal kejadian tersebut membuat orang nomor satu dikota Pangkalpinang merasa gerah dan kecewa atas ulah Vandalisme yang tidak bertanggung jawab tersebut hingga Tim Naga Polres Pangkalpinangpun bergerak cepat atas laporan dan pengaduan yang dilayangkan Molen.
Atas kesigapan dan reaksi cepat yang dilakukan Tim Naga Buser Polres Pangkalpinang berhasil mengetahui indentitas pelaku masing-masing dengan inisial RF 21 tahun dan AG 20 tahun keduanya warga kota pangkalpinang.
Berikut kronologis yang disampaikan kapolres Pangkalpinang saat konferensi Pers yang digelar di halaman teras Mako Polresta Pangkalpinang. Senin (29/3).
Kapolres Pangkalpinang yang didampingi Kasat Reskrim, KBO Reskrim dan Walikota Pangkalpinang mengatakan, pada hari sabtu tanggal 28 Maret 2021 sekira pukul 20.30 Wib Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang mendapat informasi tentang pelaku tindakan Vandalisme, dengan adanya laporan pengaduan Walikota Pangkalpinang, tanggal 16 Maret 2021 tentang Vandalisme,”kata Kapolres.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang langsung menuju ke tempat yang diduga pelaku berada di Taman Dealova kota Pangkalpinang.
Sesampainya di taman Dealova kota Pangkalpinang Tim Buser Naga langsung mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindakan Vandalisme tersebut.
Setelah diamankan laki-laki tersebut mengaku bernama RISKI FEBRIANDO als SENEW, kemudian Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang mengintograsi RISKI FEBRIANDO als SENEW.
Kemudian RISKI FEBRIANDO als SENEW mengakui bahwa memang benar ada melakukan tindakan Vandalisme tersebut, yaitu di perempatan simpang jl.mentok dan perempatan simpang semabung tepatnya di tembok taman vertikal dan gapura perempatan tersebut. hal itu dilakukannya bersama dengan temannya yaitu ANDI DERO AGUYNO.
Selanjutnya Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang langsung menuju kediaman ANDI DERO AGUYNO didaerah kampung opas namun ANDI DERO AGUYNO tidak berada di rumah, setelah itu Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga ANDI DERO AGUYNO untuk menyerahkan anaknya secara baik-baik.
Tidak lama kemudian pihak keluarga langsung menyerahkan ANDI DERO AGUYNO ke ruangan Buser Naga Polres Pangkalpinang, hingga kedua pelakupun diintograsi lebih lanjut dan kedua pelaku memang mengakui memang benar melakukan tindakan vandalisme.
Kedua pelaku melancarkan aksinya mencoret-coret tembok atau dinding yang berada di perempatan Jl. Mentok kemudian perempatan semabung tepat nya di taman vertikal Pangkalpinang dengan menggunakan cat pilok, lalu membuat coretan berupa tulisan yaitu “Baks”,
Tidak hanya itu pelakupun mengaku ada melakukan tindakan vandalisme di daerah Jl. Baru tepat nya disimpang DKT Kota Pangkalpinang,”ungkap Kapolres.
Setelah diamankan kedua pelaku mengaku menyesal atas perbuatan yang telah mereka buat dan pelaku dibawa ke ruang Penyidik sat Reskrim Polres Pangkalpinang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku, Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun, 6 (enam) bulan kurungan penjara dan/atau Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 (dua) tahun, 8 (delapan) bulan kurungan penjara,”tegas Kapolres.