Babinsa 2105/Gunung Putri, Terus Menggalakan PPKM Mikro Dimasa Pandemi Covid-19

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) pada hari ini Senin 29/03/2021 di Wilayah Koramil 2105/Gunung Putri, Kodim 0621/Kabupaten Bogor.

Razia kali ini sebagai sasaran utama di Pertigaan Pos Pol Nagrak Jalan Trans Yogi Cibubur Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Petugas yang mengikuti dalam razia Yutisi kali ini dari unsur TNI, POLRI, dan Satpol-PP. 29/03/2021.

Petugas Menghimbau kepada para pengendara Roda 2 dan Roda 4 untuk mematuhi Protokol Kesehatan yang sudah di terapkan di wilayah kabupaten Bogor sesuai aturannya yang sudah diterapkan bupati Bogor tentang PPKM,bagi yang kedapatan tidak memakai masker diberikan sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia raya, membacakan Pancasila bagi pelanggar.

Babinsa 2105/Gunung putri menghimbau kepada masyrakat gunung putri agar mematuhi aturan tentang PPKM dan yang sudah diterapkan di kabupaten Bogor,dan selalu terapkan 5M, Memakai Masker,Mencuci Tangan, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan,Mengurangi Mobilitas/Aktifitas Jarak,”pungkasnya.