Ribuan Batang Rokok Ditemukan, Tim Naga Buru Pemilik Rokok Tanpa Cukai

Laporan Baim

PANGKALPINANG – Undang-undang Republik Indonesia No.02 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Laporan Informasi Nomor : R / LI-110 / VIII / 2021 / Reskrim, tanggal 09 Agustus 2021. Tim Naga Polres Pangkalpinang bentukan kasat Reskrim (AKP M.ADI PUTRA,SH.MH) berhasil membekuk para pengedar berbagai macam merek rokok tanpa pita cukai, Tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Bandes Kelurahan Asam sekira pukul 17.00 Wib. hal tersebut disampaikan saat Konferensi Pers. Selasa (10/8 /2021).

Diduga pelaku melakukan tindak pidana penimbunan dan perniagaan rokok dengan tidak dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau golongan.

Kompol Teguh Setiawan seizin Kapolres Pangkalpinang menyampaikan, Awalnya informasi adanya dugaan penjualan minuman berakohol dari luar negeri berbagai merk yang dijual di Kota Pangkalpinang di daerah Jalan Bandes kelurahan Asem Pangkalpinang.

Sesampai di tempat yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan minuman berakohol dari luar negeri tersebut Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang langsung mengamankan sdr. AY saat itu sedang berada di rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan minuman berakohol dari luar negeri tersebut,” kata Waka Polres.

Sewaktu diamankan sdr. AY sempat mengelak tidak tahu dan mengakui bahwa dia bekerja sebagai sopir untuk menjual rokok. Kemudian setelah itu Tim Buser Naga polres pangkalpinang langsung mengecek isi dalam rumah/gudang tersebut ada banyak tumpukan kardus diduga berisi rokok tanpa cukai, pada saat diinterogasi sdr. AY menjawab tidak tahu apa isi rumah tersebut, selanjutnya Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang berkoordinasi dengan ketua Rt setempat karena rumah yang di duga menyimpan minuman berakohol dari luar Negeri tersebut dalam keadaan terkunci,” terang Waka Polres.

Setelah berkoordinasi dengan ketua Rt setempat barulah Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang melakukan upaya paksa dengan cara mendobrak pintu rumah tersebut, setelah terbuka terlihat tumpukan-tumpukan kardus tersebut.

Setelah dicek ternyata isi dari kardus tersebut berupa rokok dengan berbagai merek yang di duga tidak memiliki cukai resmi dari pemerintah, kemudian Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang melakukan intograsi lebih lanjut terhadap sdr. AY menjawab tidak tahu apa-apa terhadap barang yang berada dalam rumah tersebut.

Kemudian rokok tersebut diamankan oleh Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang karena diduga tidak mempunyai ijin resmi, sewaktu Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang sedang mengamankan rokok tersebut untuk di bawa ke polres pangkalpinang tiba-tiba datang 1 (satu) unit mobil avanza warna putih.

Kemudian turunlah 2 (dua) orang laki-laki dari dalam mobil yang juga terdapat kardus berisi rokok ilegal tersebut, Kedua orang laki-laki tersebut juga langsung diamankan dan mengakui bahwa rokok-rokok tersebut milik sdri. Irmayani (masih dalam pengejaran),” tegasnya.

“Kardus-kardus yang berisikan rokok ilegal tersebut, sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) Kardus yang terdiri dari, 106 (seratus enam) dus masih berisi penuh dan 18 (delapan belas) dus sudah tidak penuh. Ketiga orang laki-laki (AY, umur 21 tahun, HD, umur 35 Tahun, SB umur 51 tahun), berikut barang barang bukti dibawa kepolres pangkalpinang untuk proses penyelidikan/penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Barang Bukti (BB) yang ditemukan
124 (seratus dua puluh empat) dus yang berisikan rokok berbagai macam merk terdiri dari, Rokok Merk X-pro, Rokok Merk Tabaco, Rokok Merk Maxxis, Rokok Merk Tabaco Xtra, Rokok Merk Orange dengan rincian dari 124 Dus berbagai macam merk tersebut sebanyak 1.984.000 batang rokok.

Jika di rupiahkan ditaksir sebesar Rp.1.071.360.000,- (satu milyar tujuh puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

Pasal yang disangkakan UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Terhadap perkara tersebut akan di limpahkan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.