Laporan Jurnalis : Alfy Inayati
Mataram – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram, bersama Pemerintah Kota Mataram meningkatkan sinergi untuk menggempur rokok ilegal di wilayah setempat.
Maraknya rokok Ilegal ini sangat berpengaruh pada penerimaan cukai ke negara. Seperti yang diketahui, cukai merupakan pajak pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu, diantaranya rokok dan barang kena cukai lainnya.
Sosialisasi kepada masyarakat menjadi upaya dilakukan untuk menekan jumlah rokok ilegal yang beredar di pasaran. Seperti yang dijelaskan L. Danilah Utama, yang menjabat sebagai Fungsional Pengelola Informasi Kepabean dan Cukai pada unit Penindakan dan Penyidikan, Kantor Bea Cukai Mataram.
L. Danilah Utama menerangkan bahwa sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dilakukan melalui metode tatap muka dan non tatap muka.
“Kalau yang tatap muka kita mengundang pedagang-pedagang dan retail-retail, atau turun ke pasar-pasar. Non tatap muka kita pakai iklan layanan masyarakat da iklan gempur rokok illegal melalui baliho-baliho yang sudah terpasang.” Terangnya.
Pihak Bea Cukai bersama dengan Pemkot Mataram telah melakukan strategi persuasif dan represif dengan melakukan operasi pasar. Dalam operasi pasar itu dilakukan penyitaan terhadap rokok ilegal yang dijual di pasaran.
Pada 2021, rentang Januari-September sudah dilakukan 258 penindakan. Ssebanyak kurang lebih 180.000 gr. tembakau iris , dan 7.200 batang rokok.
“Kita lakukan penindakan nanti setelah itu kita ingatkan juga ke mereka bahwa dia sudah melanggar, kemudian kita arahkan mereka untuk urus ijin” Ujarnya.
Dalam mengenali rokok ilegal dikatakannya sangat mudah, yakni dapat dilihat dari pita cukai sebagai tanda izin edar.
“Kalau tidak ada pita cukainya ya itu ilegal” Katanya menegaskan.
Namum belakangan sering ditemukan pemalsuan pita cukai, terdapat macam-macam pemalsuan pita cukai yang dilakukan pelaku pemalsuan seperti pita cukai polos tanpa hologram, atau pita cukai palsu yang dicetak sendiri. Selain itu ada juga pita cukai bekas dan bukan peruntukannya, semisal menggunakan pita 12 batang tapi isinya 20 batang.
“Gampanya, kalau rokok itu baru dan murah harganya, pasti kita curiga dong, perlu kita cek.
Misalnya di rokok batang isi 20 batang, kalau dia jual 10.000 gak mungkin, karna untuk setiap batangnya dia bayar cukai 700 rupiah, kalau 20 batang kan berarti dia bayar cukai sekira 14.000. Untuk bayar cukainya saja tidak cukup.” Katanya menerangkan.
Peredaran rokok ilegal di Kota Mataram terus ditekan. Namun angkanya saat ini semakin minim. Karena yang banyak ditemukan saat ini adalah hasil olahan tembakau rumahan atau iris. Untuk penindakan peredaran rokok ilegal di lapangan, Bea Cukai menggandeng TNI, Polri dan Satpol PP.
Selain merugikan negara, rokok ilegal juga sangat berbahaya untuk dikonsumsi. Salah satunya karena tidak memiliki kadar nikotin. Pembuatannya juga asal-asalan seperti home industri. Campuran tembakaunya juga tidak sesuai standar, sehingga sangat berbahaya bagi tubuh.