1 Juta Batang Rokok, Puluhan Miras & Vape Ilegal Dimusnakan

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 20/11/19, PANGKALPINANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang.
Sekira pukul 10.00 Wib melaksanakan pemusnahan barang-barang berupa 1(Satu) juta batang rokok, puluhan miras dan Vape Ilegal. giat digelar dihalaman perum beacukai. Selasa 20/11/19.

Hadiri dalam kegiatan tersebut, Kepala BNNP Prov.Babel, kepala balai karantina pertanian kelas II Pangkalpinang, Direktorat Jenderal Bea dan cukai wilayah sumatera bagian timur, kepala perwakilan keuangan prov babel, Kepala KPKNL Pangkalpinang, Perwakilan Kejaksaan Pangkalpinang, Polres Pangkalpinang dan Insan Pers.

Kantor Pengawsan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya pabean C, Yetty Yulianty Menyampaikan, Barang hasil tegahan tersebut telah mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh menteri keuangan dalam hal ini kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKN) Pangkalpinang,” ucapnya.

Dikatakannya, Pelaksanaan pemusnahan barang milik Negara eks barang tegahan yang lakukan oleh KPPBC TMP C Pangkalpinang priode 2018-2019. Sebanyak 1.017.000. batang (50.850 bungkus). minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) 41 botol (29.900 mililiter) dan liquit vape 34 botol (1.950. Mililiter).

“keseluruhan hasil penindakan diperkirakan sebesar Rp.692.050.500. Potensi kerugian Negara Rp. 376.402 550.,” Terang Kepala Bea dan cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang.

Lebih lanjut dijelaskan Yetty Yulianty, Rokok dan MMEA merupakan hasil Tegahan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C melalui oprasi pasar diseluruh Wilayah Kepulauan Bangka Belitung dinyatakan illegal dengan berbagai jenis pelanggaran dalam pasal 29 ayat( 1) UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai diantaranya, Tampa dilekati pita cukai (Polos), dilengkapi pita cukai yang bukan Haknya, menggunakan Pita cukai tidak sesuai jenis atau golongan, dilengkapi pita cukai palsu atau bekas. Barang yang dimusnakan Liquit Vape merupakan produk HPTL yang sejak tahun lalu merupakan barang yang dalam penjualannya wajib dilekati pita cukai,” jelasnya.

Pemusnahan BMN eks barang tegahan dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak untuk menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan,” ungkapnya.

Diharapakan Partisipasi dari unsur instansi pemerintah terkait dan masyarakat untuk meningkatkan sinergi dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dan masyrakat dari peredaran barang-barang illegal,” tutup Yetty Yulianty.