BEJAT!!! HB Als ATOK REMBO Setubuhi Anak di Bawah Umur

Laporan Baim

BANGKA – HB Als ATOK REMBO 56thn warga Lingkungan Parit Pekir Sungailiat merupakan pelaku kejahatan yang telah menyetubuhi anak dibawah umur, korban dengan nama samaran Bunga 11 tahun disetubuhi pelaku sebanyak dua kali, hal tersebut diketahui setelah pihak orang tua korban melaporkan pelaku bejat tersebut ke pihak Polres. Senin 25 Oktober 2021 sekira jam 10.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K., seizin Kapolres Bangka menyampaikan kronologis kejadian, “Pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekira jam 08.00 Wib pelaku HB Als ATOK REMBO datang kerumah pelapor yang saat itu pelapor dan istrinya sedang tidak berada dirumah, lalu pelaku mengajak korban yang merupakan anak kandung pelapor, untuk kerumah pelapor yang meminta membantu mencuci piring dirumah pelaku,”terang AKP Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K.

“Pada saat korban berada dirumah pelaku, langsung memeluk serta mencium pipi korban sebanyak tiga kali, setelah itu korbanpun pulang kerumahnya yang bertetangga dengan pelaku, tidak lama kemudian pelaku datang kerumah korban dengan menggunakan sepeda motor dan mengajak korban untuk pergi makan mie ayam yang ketika itu korban merasa lapar lalu mengikuti ajakan pelaku,”tutur Kasat Reskrim.

Saat dalam perjalanan pelaku menghentikan sepeda motor yang dikemudikannya dan masuk kedalam semak-semak dilingkungan jelitik kemudian pelaku menyuruh korban untuk berbaring yang kemudian pelaku membuka celana korban dan memasukan jari tengah kanan kiri pelaku kedalam kemaluan korban selain itu pelaku juga meremas kedua payudara korban dan juga menciumi korban tidak lama kemudian pelakupun memberikan uang sebesar dua puluh ribu rupiah kepada korban dan meminta agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,”terang Kasat Reskrim.

lalu pelaku pun meninggalkan korban sendirian di semak-semak begitu saja, korban menangis dan ditemukan oleh warga yang sedang melintas hingga diantar pulang ke rumah Ibu RT 01 Parit Pekir.

Saat diintrograsi pelaku mengakui semua perbuatanya, bahwa kemaluan korban ada di masukkan jari sebanyak 1 kali dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” kasat Reskrim

Adapun pelaku sudah diamankan dan ditahanan Polres, dan Pasal yang dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Pasal 76 D UU RI No.35 Jo UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Ancamanya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K.