Polres Bangka Barat Mengamankan Tiga Orang Pelaku Narkoba dari Hasil Pengembangan

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 8/10/19, Polres Bangka Barat melakukan giat K2YD Pada hari senin, tanggal 07 oktober 2019 sekira pukul 22.00 WIB. mengamankan dua orang tersangkah laki-laki a.n Fd als fn bin yusuf , Pekerjaan Swasta, Umur 26 th, Alamat desa sungai penuh kec. Kerinci kab. Kerinci Provinsi Jambi.dan a.n Wi als Wr bin lalu mustami, 25 tahun, pekerjaan, belum bekerja, alamat, dusun telia desa penede gandor kec. Labuah haji kab. Lombok timur, provinsi Nusa Tenggara Barat.

Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) plastik bening berisi butiran kristal yang diduga shabu seberat 0,18 gram disimpan didalam jaket, tersangka didapati depan Spbu pal 6 desa air belo kec. Muntok Kab Bangka Barat.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diamankan satu Tersangkah lagi. An. Mf als Af bin Rusli, umur 39 th, pekerjaan buruh harian, alamat kp. Tanjung kel. Tanjung kec. Muntok Kab. Bangka Barat, Tersangka di amankan di rumah kontrakannya Kp. Mentok Asin kec. Muntok.

barang bukti yang diamankan (satu) plastik bening berisi butiran kristal yang diduga shabu seberat 0,18 grm,
1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kotak rokok merk redbold, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buat sekop dari pipet plastik, 7 (tujuh) buah plastik strip kosong, 1(satu) helai jaket warna Abu-abu, 2 (dua) unit hp merk OPPO warna hitam dan merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit R2 merk Yupiter warna hitam No. Pol : BN-5366-RK, 1 (satu) buah jarum suntik, Uang tunai Rp. 13.000 (Tiga belas ribu rupiah ).

Kasat Narkoba IPTU Umar Dani
seizin Kapolres Bangka Barat AKBP
Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, Menjelaskan tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka barat guna proses lebih lanjut tersangka akan dijerat diengan Pasal pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs 127 ayat 1 huruf a subs 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam minimal hukuman penjara 5 tahun maksimal 20 tahun. (Hum Res Babar)