Laporan Jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 16/10/19, Pangkalpinang – Kombes PoL (purn) Dr. Zaidan, SH.,S.Ag., M.Hum. dari Kantor Hukum Zaidan& Partners, hari ini mendatangi Bareskrim Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan bertemu Tim Investigasi Cyber Mabes Polri.
Kedatangan Zaidan ke Tim Investigasi Cyber Mabes Polri berkonsultasi terkait marak kasus dugaan pelanggaran ITE (Informasi transaksi elektronik-red) di Bangka Belitung.
” Tim Investigasi Cyber Mabes Polri menyambut baik konsultasi kami dan dibahas langsung kasusnya sesuai data yang kita peroleh dan setiap komentar atau tulisan di media sosial (medsos-red) yang mengarah kepada fitnah atau mencemarkan nama baik, Tim cyber menjamin dan menyatakan positif memenuhi unsur pelanggaran ITE dan bisa di proses hukumnya di Mabes Polri. Namun bisa juga kasus ini kita lapor ke Polda Kep Babel cuma pertimbangan nya tenaga penyidik dan fasilitasnya terbatas hal ini kita konsultasikan dulu. Ujar Zaidan saat dihubungi Pewarta HPI & IMO Indonesia Babel, Siang Rabu (16/10/2019).
Ditambahkannya, selain berkonsultasi dengan pihak Tim Cyber Mabes Polri, ia juga berencana akan melaporkan oknum pejabat yang diduga membuat opini yang bermuatan Fitnah dan/atau mencemarkan nama baik Pejabat Daerah atau pejabat publik yang lainnya.
” Menggunakan ruang publiknya khususnya di media sosial menyampaikan unek-unek adalah hak setiap pribadi namun tidak memfitnah atau mengiringi opini bahwa orang itu bertindak semena-mena atau melakukan perbuatan yang salah. jadi apapun yang kita tulis di ruang medsos itu akan ada konsekuensi hukumnya jika kontennya fitnah atau merugikan orang lain. jika kita merasa dirugikan karena perbuatan orang lain tuntut aja mau perdata atau pidana sah-sah saja.” tandas Zaidan.