Laporan Jurnalis : Hermanus Sagisolo
Sorong-, pos bernas.com
Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, berinisial I.R dilaporkan ke polisi karena melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita yang berstatus terdakwa.
Korban bernama Carolina Somi Beribe
Korban bernama Carolina Somi Beribe merupakan salah satu terdakwa dalam perkara perbankan BRI Cabang Sorong yang mana proses persidangannya sementara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
Kuasa hukum korban, Max Mahare SH menuturkan, kejadian tersebut terjadi usai sidang pada Jumat (18/10) malam. Awalnya pelaku menyuruh terdakwa membawa berkas-berkas ke Kantor Kejari Sorong.
Sesampainya di lantai II Kantor Kejari, pelalu menampar wajah korban lebih dari 10 kali hingga korban menanggis. Sambil menampar, pelaku berkata kepada korban bahwa dirinyalah yang memiliki kewenangan penuh dalam perkara dan mengancam menuntut korban dengan hukuman berat.
“Kami sangat menyayangkan tindakannya. Dia (I.R) berlagak seperti ia yang memiliki institusi Kejaksaan, sebuah kesombongan yang ia tunjukan,”tukas Max Mahare di Sekretariat DPC Peradi Sorong, Ruko Venus Km.10 Kota Sorong, kemarin.
“Yang jadi pertanyaan, dimana Kepala Kejaksaan dan bagian penuntutan, seakan-akan semua kewenangan ada di dia, padahal dia hanya jaksa fungsional aja kok. Tindakannya sudah melecehkan institusi penegak hukum, khususnya Kejari Sorong,”lanjut dia.
Menurutnya, pelaku diduga kesal karena tersinggung dengan ucapan terdakwa dalam sidang, dan juga karena menolak empat orang saksi dalam perkara untuk dihadirkan di muka persidangan, padahal hal itu merupakan kewenangan dari majelis hakim.
Seharusnya, ujar dia, pelaku sebagai seorang penegak hukum yang digaji negara bersikap bijaksana. Disayangkan juga jika pelaku sempat menyapa korban di Kantor Pengadilan yang baru keluar dari WC dengan kalimat tidak pantas. Pelaku tidak memanggil korban dengan namanya tetapi dengan nama salah satu hewan.
Korban, kata Max, menuntut keadilan dalam kasus tersebut. Pihaknya telah mendampingi korban untuk membuat laporan polisi (LP) di Polres Sorong Kota. Usai membuat LP, Korban divisum dan dimintai keterangan penyidik melalui BAP.
“Kami sebanyak 11 orang advokat yang dinamakan Tim Advokat Bersatu telah diberikan kuasa oleh korban guna mengawal dan memproses kasus ini. Hasil visum menunjukan pasal 315 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan telah terpenuhi,”ujar Sekretaris DPC Peradi Sorong ini.
“Tidak ada asas praduga tak bersalah bagi pelaku, ia murni telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Berdasarkan visum dan jika saksi telah dimintai keterangan, kami minta penyidik Polres Sorong Kota segera menangkap pelaku, semua orang sama di mata hukum,”tuntas Max Mahare.