Laporan jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 20/10/19, PANGKALPINANG-Sidang Prapid yang dipimpin Mejelis Hakim Iwan Gunawan, pihak kejati Babel selaku (Termohon) dihadiri empat orang Jaksa dan Pemohon diwakili Penasehat Hukum (PH) tersangka, Suranto Wibowo, Lauren Harianja SH dan Patner, sidang juga dihadiri beberapa media yang meliput jalannya sidang prapid (Praperadilan) dan merupakan sidang ke dua yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Jumat (18/10/2019).
Sebelumnya PH Suranto, Lauren telah melayangkan gugatan Praperadilan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) PJU Solar Cell mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung (Babel) terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung ( Kajati Babel) Aditia Warman SH MH menjelaskan bahwa penetapan Suranto ( mantan Kepala Dinas ESMDM Prov.Babel) menjadi tersangka sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar HAM.
Hal itu dikatakan oleh Aditia Warman melalui Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Kep.Babel Roy Arland SH MH kepada wartawan Jum’at malam ( 18/10/2019 ).
Menanggapi pernyataan Penasehat Hukum Lauren Harianja SH yang beredar dibeberapa media terkait isi dalam pemohonannya dan ada mengatakan tidak sesuai prosedur dan melanggar Ham.
Kasipenkum kejati Babel Atas Seizin Kajati Babel Aditya Warman menegaskan, Bahwa penetapan tersangka Suranto sudah sesuai prosedur, tidak ada yang di zalimi”, tegas Roy melalui pesan Whats App (18/10).
Lanjut dikatakannya, dari hasil pengumpulan data-data dan pengumpulan keterangan, dari puldata dan pulbaket tersebut bahwa jaksa berkeyakinan tersangka memenuhi unsur-unsur yang akan didakwakan.
Tersangka Suranto Wibowo, dari puldata dan pulbaket sudah diyakinkan memenuhi unsur-unsur yang akan didakwakan, jadi tidak benar kalau dari kejaksaan bertindak tidak berdasarkan prosedur apalagi melanggar Ham,” Terang dan tegas Kasipenkum kejati Babel Roy Arland SH.MH.