Laporan jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 28/10/19, PANGKALPINANG-Sidang Praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (ESDM Babel), Ir. Suranto Wibowo proses hukumnya akan melaju kencang setelah upaya prapid yang ditempuhnya akhirnya pupus untuk dimenangkan disidang Parpid ke 7 yang merupakan hasil akhir dalam persidangan setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pangkalpinang Iwan Gunawan menolak segala permohonan yang diajukan Suranto Wibowo melalui Lauren Harianja dan Kusmoyo selaku kuasa hukum dari pihak pemohon. Senin 28/10/19.
Dalam pemberitaan sebelumnya Mantan Kepala ESDM Babel Suranto Wibowo alias SW yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2018 dengan 100 titik di Pulau Belitung yang dilaksanakan oleh Dinas ESDM Provinsi Babel.
Penetapan tersangka yang diberikan kepada Suranto Wibowo dengan Surat Perintah Penyidikan No. Print -534/L.9/08/2019 tanggal 12 Agustus 2019.
Sedangkan tersangka lainnya, yakni Direktur PT Niko, kontraktor yang melaksanakan pekerjaan proyek tersebut, Hidayat juga ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah No. Print -535/L.9/08/2019 tanggal 12 Agustus 2019.
Begitupula Candra alias C sebagai pelaksana proyek pembangunan PJU senilai Rp2,9 miliar itu, ditetapkan dengan Surat Perintah No. Print -536/L.9/08/2019 tanggal 12 Agustus 2019.
Kasus proyek pembangunan PJU ini diduga kuat terjadi penyimpangan yang membuat negara dirugikan.
Penggeledahan dan penyegelan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Babel, kala itu telah dilakukan Kamis (1/8/2019) siang dan, menarik ditemukan sebuah cek kosong yang sudah ditandatangi Kepala Dinas ESDM. Penggeledahan inilah salah satu yang digugat dalam permohonan praperadilan Suranto.
Kembali dalam hasil sidang Prapid yang terakhir (Sidang Ke Tujuh) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) yang diwakili oleh Diana Wahyu Widiyanti, Arief Rachman, Sarpin dan Arga dengan kerja sama tim yang kompak dan solit mampu memenangkan dalam sidang prapid yang berlangsung di Ruang Tirta PN Pangkalpinang, Senin (28/10/2019) pagi.
Iwan Gunawan SH., MH., selaku Hakim tunggal menyatakan, permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya
membebankan biaya perkara kepada pemohon,”ucap Iwan.