Dua Penyidik Kejati Babel Dilaporkan Kuasa Hukum Suranto Wibowo ke Polda Babel

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 28/12/19, PANGKALPINANG – SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polda Kep Bangka – Belitung didatangi PH (Penasehat Hukum) Suranto Wibowo, Lauren Harianja guna melaporkan dugaan adanya keterangan palsu/kesaksian palsu dalam perkara dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor) proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) solar cell di dua Kabupaten Belitung & Belitung Timur (Beltim) senilai Rp  2,8 Miliar Tahun Anggaran 2018,

Setelah sidang Eksepsi kamis 26/12/19, yang dibacakan oleh masing-masing kuasa hukum kini memasuki babak baru.

Pasalnya PH Suranto Wibowo, Lauren Harianja mendatangi Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan (Kep) Bangka Belitung (Babel), sekira pukul 13.20 WIB. Jumat (27/12/19).

Lauren Harianja SH melaporkan dua Penyidik Kejati Babel inisial HM dan FR  diduga memberi keterangan/kesaksian palsu di sidang praperadilan beberapa waktu yang lalu.

Seperti yang disampaikannya dalam konferensi Pers pada Kamis (26/12/2019), Lauren Harianja SH akan melaporkan penyidik Kejati Babel ke Polda Kep. Babel.

Menurutnya, saat sidang prapid HM dan FR sebagai saksi dari pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Babel memberi kesaksian bahwa berdasarkan hasil ekpos dari BPKP Perwakilan Bangka Belitung kerugian negara akibat dari kegiatan proyek PJU solar cell tersebut sebesar 2,8 Miliyar sementara dalam pembacaan tuntutan/eksepsi JPU di sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, JPU Kejati Babel menyampaikan hasil audit BPKP hanya sebesar Rp. 550.588.526,40 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Enam Koma Empat Puluh Rupiah).

Selain itu, menurutnya lagi penyitaan barang bukti (BB) yang diambil/disita oleh pihak JPU Kejati Babel tidak ada persetujuan yang resmi atau izin dari pihak PN Tanjung Pandan saat melakukan penyitaan, dikuatkan berdasarkan surat dari PN Tanjung Pandan Nomor : W7.U3/1880/HK .01/12/2019 tertanggal 9 Desember 2019 perihal informasi apakah pernah diberikan/dikeluarkan izin penyitaan terhadap barang tidak bergerak.

”berdasarkan surat itulah ternyata apa yang dilakukan oleh pihak JPU, jelas ada prosedur hukum yang dilanggar, bahkan disaat sidang prapid saksi HM dan FR dengan beraninya memberikan keterangan palsu di atas sumpah pada saat sidang prapid ”. Ungkap Lauren di hadapan para awak media, Jumat (27/12/2019).

Konfirmasi terpisah ke Kejati Babel Roy Arland SH.,MH., terkait tudingan PH SW cs dan laporan ke Polda Babel Nomor : STPL / B – 846 / XII / 2019 / BaBel /SPKT terhadap Penyidik Kejati Babel yang dianggap Lauren keduanya tersebut diduga bersaksi palsu/keterangan palsu (HM dan SJ.red)

Roy Arland mengatakan, “tidak benar saksi memberikan keterangan palsu, karena saat itu sidang praperadilan (Prapid) mengenai sah atau tidak penangkapan/penahanan dan sudah diputus oleh hakim, sedangkan mengenai kerugian Negara nanti Hakim yang memutuskan di sidang, berapa semestinya kerugian negara,” ungkap Roy Arland.

Roy menambahkan, “dakwaan itu adalah sama artinya tuduhan, kalau kita ikuti sidang korupsi, biasanya hasil perhitungan BPKP yang merupakan rujukan dakwaan, akan berubah setelah dihitung oleh hakim dalam persidangan,” jelas Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung Roy Arland SH.MH.