Laporan jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 2/1/2020, PANGKALPINANG – Sidang Tipikor dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2018
kembali digelar, sidang dipimpin oleh Hakim Rendra Yozar Dharma Putra SH selaku ketua majelis dan dua orang hakim anggota Erizal SH dan Yelmi SH. Sidang berlangsung di ruang Garuda gedung PN (Pengadilan Negeri) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pangkalpinang. Selasa (31/12).
Foto : Tiga Terdakwa masing-masing mengenakan Rompi Tahanan bergegas meninggalkan Ruang Sidang (Baim).
Hadir dalam sidang tersebut Para Jaksa Penuntut Umum (JPU), PH (Penasehat Hukum) masing – masing Ketiga Terdakwa, Suranto Wibowo (SW) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Candra sebagai pelaksana pekerjaan dan Hidayat selaku direktur PT Niko Pratama Mandiri (NPM).
Agenda sidang, mendengarkan tanggapan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap Eksepsi PH Terdakwa SW (Suranto Wibowo).
PU (Penuntut Umum) Sarpin, SH., mengatakan “dalam perkara ini bedasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDS- 01/L.9.10/Ft.1/11/2019 tanggal 09 Desember 2019 Atas Nama Terdakwa Ir. Suranto Wibowo, M. Si., Sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, maka segala isi keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa Ir. Suranto Wibowo,M. Si., jelas tidak dapat diterima dan haruslah ditolak karena tidak benar secara hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Sarpin, “kami (PU.red) ada 4(empat) poin permohonan yang telah disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa Ir. Suranto Wibow, M. Si., agar memutuskan antara lain:
1. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP, dan surat Dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
2. Menyatakan menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDS- 01/L.9.10/Ft.1/11/2019 tanggal 09 Desember 2019 atas nama Terdakwa Ir. Suranto Wibowo, M. Si.
3. Menyatakan Nota Keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa Ir. Suranto Wibowo, M. Si., yang disampaikan pada persidangan hari Kamis tanggal 26 Desember 2019 tidak dapat diterima atau ditolak.
4. Menyatakan sidang perkara An. Terdakwa Ir. Suranto Wibowo untuk tetap dilanjutkan pemeriksaan pokok materi perkaranya.
Ditambahkannya, Kami menilai 3 (tiga) pokok keberatan (eksepsi) tidak termasuk dalam ruang lingkup ketentuan Pasal 156 Ayat (1) KUHAP sebenarnya tidak perlu ditanggapi, karena untuk kepentingan penegakan hukum dalam proses peradilan yang jujur dan adil, maka harus memberikan pendapat/ tanggapan untuk meluruskan terhadap kekeliruan pemahaman Penasihat Hukum Terdakwa, Karena proses persidangan perkara pidana ini dilakukan terbuka untuk umum, apabila dibiarkan hal tersebut dapat menimbulkan
terjadinya misleading (menyesatkan),” Imbuhnya.
Tuduhan PH Suranto Wibowo yang disangkakan kepada kami memberikan keterangan Palsu sangatlah tidak benar ,” Tegas Sarpin.