Eksepsi – Menghadirkan Tiga Terdakwa Tipikor PJU Solar Cell

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 26/12/19, PANGKALPINANG – Sidang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek PJU (Penerangan Jalan Umum) solar cell di pulau Belitung kembali digelar, menghadirkan langsung ketiga terdakwa, yaitu mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel, Suranto Wibowo (SW) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terdakwa Candra pelaksana pekerjaan dan terdakwa Hidayat selaku direktur PT Niko Pratama Mandiri (NPM). sidang dimulai sekira pukul 09.00 WIB. di ruang Garuda PN Tipikor Pangkalpinang, (26/12/19).

Foto: Nampak Ketiga Terdakwa Tipikor Proyek PJU berjalan meninggalkan ruang sidang dikawal ketat petugas kepolisian. (26/12)

Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di dua Kabupaten, Belitung dan Belitung Timur (Beltim) dengan nilai Rp 2.983.141.627,40 atau Rp 2,9 M lebih tahun anggaran (TA) 2018 kini terus bergulir di meja hijau.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Pangkalpinang, diketuai Rendra Yozar Dharma Putra, SH.,MH bersama hakim anggota lainnya Erizal SH., dan Haridi SH., dan juga dihadiri JPU (Jaksa Penuntut Umum) Frans Komar Karinda Cs.

Dalam Eksepsi yang dibacakan kuasa hukum ketiga terdakwa meminta Majelis Hakim membatalkan semua tuntutan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap dakwaan dalam sidang sebelumnya.

Kuasa hukum salah satu terdakwa (Suranto Wibowo), Lauren Harianja, Kusmoyo dan Poltak Agustin Siregar.

Lauren kepada awak media membeberkan sejumlah kejanggalan penanganan kasus yang menjerat kliennya.

Dikatakan Lauren, “setidaknya ada empat poin eksepsi yang dibacakan terdiri dari sangkaan JPU terhadap pertemuan antara kliennya dengan seseorang dari Jakarta, tanpa menyebutkan secara rinci tanggal dan tempat yang dimaksud.

“Seperti keesokan harinya bertemu dengan seseorang di Pangkalpinang dari Jakarta. Dimana tempat dan tanggal pertemuan yang dimaksud, oleh jaksa tidak disebutkan, jadi eksepsinya tidak jelas dan tidak cermat,” ungkap Louren.

Poin kedua menurut Lauren, “Jaksa dalam hal ini salah dalam penerapan hukum yang disangkakan terhadap kliennya. Seperti menerapkan Perpres nomor 54 tahun 2010 dalam dakwaan.

Padahal, dikatakan Lauren, kegiatan proyek PJU Solar Call Belitung dikerjakan pada tahun 2018 atau diluar Perpres yang baru.

“Dan pak Suranto menandatangani Perpres dengan kontrak yang baru. Jadi tidak mungkin diterapkan Perpres yang lama,” jelasnya.

Poin ketiga, eksepsi yang dibacakan mengenai perhitungan kerugian negara. Ditegaskan Lauren, pada saat praperadilan, saksi penyidik (Himawan dan Frans.red) pada saat dihadirkan dalam sidang sebelumnya memberikan keterangan yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp2,8 Miliar pada proyek PJU solar cell di Belitung.

Namun dalam perkembangan di persidangan terdapat perbedaan nilai kerugian negara, Rp 505.000.000. dalam proyek PJU solar Cell.

“Inikan ada pembohongan publik atau memberikan keterangan palsu didalam putusan praperadilan itu. Mereka bilang sudah ekspos dengan BPKP Babel, dalam ekspos itu sudah ada kerugian negara Rp2,8 miliar tapi nyatanya hasil audit hanya Rp505.000.000,” ungkap Lauren disampaikannya dihadapan para awak media.

Poin keempat yang menjadi eksepsi mengenai putusan praperadilan, dimana dalam putusan itu pengadilan menolak putusan praperadilan seluruhnya dan membebankan biaya negara nihil.

“Artinya tidak ada perintah untuk melakukan penyidikan, jangankan limpahan perkara, penyidikanpun tidak ada perintah,” jelasnya.

Konfirmasi terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bangka Belitung, Roy Arland mengatakan, “eksepsi merupakan hak setiap terdakwa dalam menyampikan keberatan di ruang sidang.

” Silakan saja, nanti akan di jawab dalam tanggapan Penuntut Umum terhadap eksepsi PH dalam sidang berikutnya,”ujar Roy melalui pesan Whatsaap.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada, tanggal 31 Desember 2019.