Pemda Halbar Monitoring Izin Usaha, Barang Kadaluarsa ke Pelaku Usaha

Laporan Jurnalis : Asirun

Prov Malut.

Halmahera Barat – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Pekab Halbar) melalui team, melakukan monitoring pengawasan ke sejumlah pelaku usaha dagang untuk mengecek Izin Usaha dan barang yang suda kadaluwarsa.

Monitoring pengawasan Izin Usaha dan  barang beredar atau kadaluwarsa, terdiri dari Ass II Pemda Halbar, Dinas Perijinan, Dispridagkop, Dinas kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan bersma Satpol PP Pemkab Halbar .

Dalam monitoring tersebut. Telah ditemukan banyak pelaku Usaha yang belum mengkantongi izin usaha. Bukan hanya itu, ada juga ditemukan barang yang suda kadaluwarsa namun masi di pajang dalam toko.

“Pelaku usaha harus berhak mengantongi izin usaha, nanti kami akan evaluasi semuanya kalau berusaha di Daerah Kab. Halbar harusnya punya izin usahanya, Prinsipnya itu. Atas temuan barang yang suda kadaluarsa langsung disita, hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari makanan yang sudah kadaluwarsa.” ujar Samsudin Senen kepada wartawan saat monitoring pengawasan, Sabtu (28/12/19).

Dikesemptan yang sama. Asisten II Pemda halbar Markus Saleki Dalam hasil monitoring tersebut. Markus menjelskan bahwa, ada beberpa toko yang ditemukan barang kadaluarsa, dan suda diangkut untuk segera di musnahkan.

“Diharpakan kepada pelaku usaha harus betul betul memerhatikan produk-produk yang dijualnya, jangan sampai yang kadaluwarsa pun di jualbelikan kepada konsumen,” tegasnya

Terkait monitoring ini, Pemda akan terus melakukan pengawasan penertiban izin usaha maupun penjualan barang yang suda tidak layak untuk di jual beli lagi.