Laporan Jurnalis : Asurun
Prov. Maluku Utara
Halmahera Barat – Tahapan Pemilihan Kepala Daearah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati, 2020 mulai bergulir. Namun beberapa daerah di Malut Belum menemui titik temu terkait berapa besar hasil pembahasan anggaran untuk Pengawasan.
Sala satunya, di Kab. Halbar yang hingga saat ini Bawaslu Halbar diisukan dengan pemangkasan anggaran pengawasan, yang di bahas dan disepakati melalalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 2020 oleh Pemda dan DPRD Kab Halbar pada bulan lalu 2019.
Komisioner Bawaslu Prov. Maluku Utara
Dengan Isu pemangkasan anggaran pengawasan Halbar yang dipangkas oleh pemerintah daerah yakni melalui DPRD dan Pemda Halbar dalam pembahasan dan pengesahan di bulan lalu 2019. Jika info pemangkasan anggaran pengawasan itu betul terjadi maka, bawaslu provinsi nyatakan pilkada di Kab. Halbar berpotensi ditunda.
Hingga sampai saat ini Bawaslu Halbar belum mengetahui berapa besar anggaran pengawasan Bawaslu menjelang tahapan pilkada 2020. Padahal suda ada tandatangan Nota kesepahaman antara DPRD dan Pemkab Halbar pada bulan lalu.
“Informasi yang kami dapat bahwa Anggaran pengawasan dipangkas, kalau di pangkas berapa besarnya, apakah sesuai atau tidak dengan kerja-kerja kami. Karena hingga sampai saat ini kami belum memiliki dan
melihat dokumennya” ungkap Ketua Bawaslu Halbar Alwi Ahmad kepada wartawan. Kamis,(09/01/20).
Terpisah. Kordiv Hukum dan Penindakan Bawaslu Prov Malut Aslan Hasan mengangap bahwa pemangkasan anggaran Pengawasan Bawaslu Halbar hanya sekedar statement indvidu dan wacana belaka. Sebab, sampai sejau ini Bawaslu Halbar maupun Provinsi belum menerima surat resmi dari Pemda dan DPRD Halbar.
“Sampai saat ini belum ada dokumen resmi dan keputusan resmi bahwa benar-benar Pemda dan DPRD melakukan pemangkasan anggaran yang suda di tanda tanggani melalalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” ungkap Aslan kepada wartawan, di lokasi Bimtek Panwascam Se-Kab. Halbar.
Aslan mengatakan bahwa, jika memang pemangkasan ini betul dilakukan oleh DPRD dan Pemda Halbar, Bawaslu Provinsi menganggap ini adalah langka keliru yang dilakukan. Karena jau sebelum NPHD ditandatangani, Bawaslu melakukan pengusulan nggaran sesuai dengan kebutuhan yang diusulkan.
“Katakanlah hal ini dilakukan pemangkasan oleh DPRD maupun Pemda Halbar. Bagi kami, sikap ini sangat tidak baik atau langka keliru yang dilakukan oleh Mereka. Kenapa, karena NPHD itu adalah dokumen yang berisi kesepakatan pihak-pihak, baik itu KPU maupun Bawaslu,” tuturnya
Aslan menjelaskan bahwa namnya perjanjian terikat dan melalui mekanisme perubahan perjanjian. Tapi, itu harus lewat adendum agar dilakukan perubahan bersama. Namun, Sepanjang itu tidak dirundingkan dan tidak melalui mekanisme maka sangat keliru.
“Ini sama halnya DPRD dan Pemda Halbar tidak mendukung proses penyelenggara pilkada yang baik dan berkualitas,” pungkasnya
Lanjut Aslan, Jika Anggaran Pengawasan itu betul dipangkas, maka Pilkada Halbar 2020 berpotensi ditunda, dikarenakan pengawasan akan berjalan pincang tidak sesuai dengan kebutuhan yang suda direncanakan oleh bawaslu Halbar dalam menjelang pilkada 2020.
“lebih baik Pilkada ditunda, daripada tidak evektif, bermasalah dan tergangu. Karena seluruh anggaran itu mengakar kebutuhan teknis, apakah kita memilih melaksanakan pilkada dengan proses yang tidak evektif ataukah kita menunda pilkada,” ungkap Aslan.