Sidang Prapid Kedua Pemohon Suranto Wibowo Digelar

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 18/10/19, Pangkalpinang – Sidang praperadilan terkait perkara tipikor PJU Solar Cell yang disangkakan Suratno Wibowo Mantan kepala dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Kep.Babel) selaku Termohon pada waktu yang lalu prapid sidang perdana (Jum’at, 11/09/2019).

Di sidang ke-2 jum’at (18/10/2019), pihak Kejati Babel selaku termohon sudah hadir lebih awal sebelum sidang praperadilan, sidang prapidpun langsung dibuka oleh Hakim Iwan Gunawan,SH pada pukul 09.10 wib.

Pihak termohon Kejati Babel dikoordinir oleh jaksa Diana Wahyu, Cepi Perdana dan Arif, sedangkan tersangka Suranto Wibowo selaku pemohon diwakilkan oleh pengacara hukumnya Laurent Harianja, SH.

Sebelum Hakim sidang mempersilahkan pemohon Laurent Harianja SH kuasa hukum Suranto Wibowo,  Hakim Iwan Gunawan sempat menanyakan kepada Termohon (Kejati) alasan ketidakhadiran pihak termohon di sidang perdana beberapa waktu lalu.

Pihak termohonpun menjawab, Karena mengingat jeda waktu penangkapan tersangka, maka kami memerlukan waktu untuk lebih fokus kepada pemberkasan,” jawab Diana selaku koordinator tim jaksa, saat sidang berlangsung, Jum’at (18/9/2019).

Adapun point-point  materi praperadilan  dibacakan oleh pihak pemohon antara lainnya mempermasalahkan proses penetapan Suranto Wibowo dijadikan tersangka dan proses  pengeledahan kantor dan penangkapan Suranto yang dianggap tidak prosedural.

Usai dibacakan materi praperadilan oleh pemohon, Hakim Iwan Gunawan menawarkan agar bantahan dari pihak termohon bisa dilanjutkan usai sholat Jum’at, namun termohon (Kejati Babel) belum menyatakan kesiapannya dan minta dilanjutkan pada sidang selanjutnya Senin, (21/9/2019).

Diana Wahyu Jaksa Kejati Babel  menyatakan, bahwa materi yang disampaikan oleh termohon tidak memenuhi unsur-unsur dan tidak berdasar.

” Semua dalil-dalil yang dibacakan tidak mendasar dan keliru, tentunya dalam jawaban kami akan menolak semuanya karena semua penetapan prosedur tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku nanti pada saat jawaban akan terurai tersendiri,” Pungkas Diana saat diwawancara usai persidangan praperadilan.

Senada yang disampaikan Roy Arland SH,MH., Kasipenkum Kejati Babel Kami akan menjawab semua gugatan pemohon,” jelas Roy singkat.