Sidang Perdana Praperadilan Pemohon Suranto Wibowo

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 12/10/19, Pangkalpinang – Sidang Perdana Pra Peradilan (Prapid) pemohon Suranto Wibowo dengan termohon Kejati Babel digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Jumat (11/10/19).

Sidang yang dipimpin Hakim tunggal Iwan Gunawan, SH.,,MH., dalam kesempatan tersebut membacakan gugatan pemohonan terhadap termohon Kejati Babel.

Sidang yang terbuka untuk umum dihadiri Penasehat Hukum Suranto Wibowo (Lauren Harianja dan Kusmoyo), namun pihak termohon tidak hadir.

Pemohon merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 100 titik di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, Suranto Wibowo, mulai menjalani sidang perdana.

Iwan menyampaikan, Sidang Pra Peradilan ini adalah perdata. sembari mengetuk palu sebanyak 3 kali.

Sidang Prapid ini akan digelar kembali jumat 18 oktober 2019 pada tujuh hari berikutnya sejak gugatan dibacakan oleh majelis hakim,” ucap Hakim Tunggal Iwan Gunawan SH MH.

Ketidakhadiran termohon (Kejaksan Tinggi Babel) terkait sidang Pra Peradilan (Prapid) di PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Pangkalpinang, melalui kasidik Himawan mengatakan, “hari jumat 11/10/19 kami mengetahui adanya sidang Prapid, namun karena kami masih fokus dalam pemberkasan perkara. Sidang Prapid akan datang, sebelum sidang dimulai kami akan lebih awal sudah hadir di ruang sidang dan kita akan menjelaskan semuanya pada pra peradilan nanti,”jelas Kasidik Kejati Babel kepada media Posberitanasional.com.