Sidang Prapid Ke III Jaksa Tolak Permohonan Suranto Wibowo 

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 21/10/18, PANGKALPINANG- Pengadilan Negeri  kembali mengelar sidang Prapid (Praperadilan) ke III berlangsung diruang tirta dihadiri oleh pihak Kejati Babel selaku termohon diwakili 5 orang Jaksa. Sidang digelar diruang tirta dimulai sekira pukul 09.00 WIB. Senin 21/10/19.

Kelima Jaksa yang menghadiri sidang prapid diantaranya,  Diana Wahyu SH.MH., Cepy Perdana SH.MH., Arief Rachman SH.MH., Arga Febrianto SH.MH dan Sarpin ,SH.MH., sedangkan pihak pemohon Suranto wibowo, diwakili satu orang PH, Kusmoyo.

Sidang Praperadilan (Prapid) dalam agenda pembacaan jawaban termohon (Kejati Babel) yang disampaikan oleh Diana Wahyu mengatakan, Sebanyak  26 halaman yang pada pokoknya dari 5 (lima) dalil praperadilan, 3 (Tiga) diantaranya bukan merupakan materi praperadilan sehingga harus ditolak dan 2 (Dua) dalil lainnya.

Tentang penetapan tersangka tidak sesuai KUHAP dan tidak memenuhi alat bukti adalah tidak berdasar, karena sesuai data dan fakta semua tindakan termohon dilandasi dengan dasar hukum dan prosedur yang sesuai dengan KUHAP maupun peraturan teknis formal penyidikan dan penetapan tersangka. untuk itu permohonan prapid tersebut harus ditolak,” tegas Diana kepada awak media Posberitanasional.com.

Setelah selesai pembacaan jawaban, hakim menyampaikan penolakan atas permohonan pemanggilan saksi yang diajukan Pemohon dalam sidang sebelumnya.

Jaksa Diana Wahyu melanjutkan, apa yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan  mulai penyelidikan, penyidikan, pengeledahan, penetapan tersangka, dan sekaligus penahanan para tersangka sudah memenuhi aturan yang berlaku (sesuai prosedur), permohonan praperadilan tersebut dengan dalil-dalilnya sangat tidak masuk akal,” urainya dengan tegas.

Iwan Gunawan selaku Hakim PN Pangkalpinang yang memimpin sidang Prapid mempersilahkan pemohon menyiapkan replik dalam tulisan maupun lisan terhadap jawaban termohon, begitu juga dengan termohon menyiapkan duplik pada sidang berikutnya yang akan dibuka selasa tanggal 22/10/19 pada pukul 09.00 WIB,” jelas Iwan Gunawan sambil menutup sidang ditandai ketokan palu tiga kali.