Kasus Dugaan Pelecehan & Kekerasan Terhadap Pers – Penanganan Hukum Terus Berproses

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 28/10/19, BANGKA – Kasus kekerasan dan pelecahan terhadap insan pers penanganan hukum On Proses hingga insan Pers pun terus melakukan pantauan dan pengawalan terhadap kasus tersebut, sejumlah awak media yang tergabung dalam berbagai organisasi Pers diantaranya, HPI Babel, IWO Babel, FWOI Babel, FPII Babel, mendatangi Polres Bangka namun oleh Kasat Reskrim Polres Bangka pertemuan dialihkan di salah satu kafe yang berada jalan A.Yani Sungailiat Bangka. Senin 28/10/19, sekira pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim  Polres Bangka Akp Ricky Dwiraya Putra beserta jajarannya atas seizin Kapolres Bangka Akbp Aris Sulistyono, SH., Sik., dalam suasana santai dan penuh dengan keakraban mengatakan, “kasus Ini masih dalam ranah pengaduan (On Proses) masih lidik, setelah lidik hasil penyelidikan akan dikoordinasikan terkait penerapan pasal dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan gelar perkara, apakah masuk unsur-unsurnya atau tidak”.

“Kalau unsur-unsurnya masuk bisa kita tahan berdasarkan hasil gelar perkara kita nanti, Dari pengaduan itu ditingkatkan ke tingkat penyidikan, ke sidik. Jadi kalau masih pengaduan, belum bisa melakukan penahan. namun setelah kita menyelidiki, mengumpulkan alat-alat bukti segala macam, nanti ada hasil gelar perkara,”ungkapnya dihadapan Para Insan Pers.

Lebih lanjut dikatakannya, “dari hasil gelar perkara akan dinaikkan ke sidik otomatis akan berubah status, Jadi saat ini kita tidak boleh langsung melakukan penahanan, kita juga harus profesional melalui proses dulu. Dari laporan pengaduan itu tim melakukan penyelidikan, nantinya akan ada ke tahap berikutnya. Setelah hasil laporan penyelidikan dilakukan gelar perkara. Saat gelar perkara, bukan hanya reskrim saja yang gelar perkara, ada proposnya, ada siwasnya, jadi kita juga diawasi dalam rangka pelaksanaan penyelidikan ini. Sudah benar belum melakukan himbauan penyelidikan,” terangnya.

“Nanti setelah gelar perkara itu finalnya. Akan ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Nanti kita juga akan periksa ahli juga, kita akan koordinasi juga ke Dewan Pers agar saya juga tidak salah menentukan pasalnya”. Tambahnya

“Kita sebagai penyidik independen dan harus profesional. Semua juga dalam pengawasan oleh Propam Polda Kep.Babel, jadi tidak bisa sembarangan. Mohon kepada rekan Pers minta tolong kesabaran karena saat ini kita lagi melakukan penyelidikan. Nanti juga kalau ada perkembangannya akan kita sampaikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan),”Tutupnya.