Laporan Jurnalis : Asirun
Halmahera Barat _ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memanggil dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Pemkab Halbar).
Bawaslu Halbar memanggil dua ASN, yakni M Sarif Ali (Kepala Kesbangpol Halbar) dan Syahril Abd Rajak (Sekda Halbar) untuk di mintai keterangan. M Sarif lantaran diduga mengkampanyekan sala satu kandidat Balon Bupati Kab.Halbar di Medsos (FB), sedangkan Syahril Abd Rajak diduga hadir di Fit and Proper test Balon Wakil Bupati di partai gerindra pekan lalu menggunakan pakaian/antribut ASN dan Mobil dinas.
“Keduanya sudah kita layangkan surat panggilan untuk memberikan klarifikasi. Namun yang baru hadir memberikan klarifikasi yaitu M sarif ,” ujar Ketua Bawaslu Kab.Halbar Alwi Ahmad. Rabu, (30/10/2019).
Kata Alwi. Terkait hasil klarifikasi M Sarif, Bawaslu masi pelajari apakah ada indikasi. Jika ada indikasi maka bawaslu akan tetap menindaklanjuti ke KSN. Atau bisa sja Bawaslu Memberikan teguaran ke ASN.
“Kami suda memeriksa M Sarif, namun saat ini hasil klarifikasi kami masi dalam tahapan mempelajari,” pungkasnya
Lanjut Alwi. Untuk Sekda Halbar, Bawaslu suda layangkan surat panggilan namun belum sempat berkesempatan hadir dalam panggilan tersebut
“Kami (bawaslu) suda layangkan surat ke Sekda, namun belum sempat hadir. Tidak hadrnya sekda kami akan melakukan panggilan yang ke dua kalinya untuk dimintai keterangan,” jelasnya
Alwi berharap. Dalam menjelang tahapan Pikada 2020 di kab. Halbar, pihaknya meningkatkan dan mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa agar tidak terlibat dalam kampanye dan harus netral.
“Kami akan lebih memperhatikan netralitas ASN dan Kepala Desa, ini akan terus kami awasi,” harapnya.