Diberhentikan Dari Jabatan Kades, Kamarudin Rahim Layangkan Gugatan Ke PTUN

Laporan Jurnalis : Hafik

Halsel | Kamarudin Rahim, menggugat Bupati Halmahera Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon karena memberhentikannya dari jabatan Kepala Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan. Keputusan Bahrain Kasuba Selaku Bupati Halsel disebut cacat hukum. Senin (4/11/2019).

Gugatan Kamarudin Rahim, terdaftar di PTUN Ambon dengan nomor register, 39/G/2019/PTUN.ABN. Terdaftar sejak tanggal 21 Oktober 2019.

Kepada Media ini, Kamarudin Rahim mengatakan pemberhentian dirinya dari jabatan kepala desa oleh bupati Bahrain Kasuba cacat formal, prosedural maupun cacat kewenangan, “dimana menurut peraturan, pemberhentian kepala desa itu berdasarkan usulan dari BPD, tetapi disini tidak ada usulan dari BPD, tiba-tiba bupati memberhentikan,” tegas Kamarudin

Terpisah, Kuasa hukum Penggugat Marnex Ferison Salmon, SH, menuturkan terkait dengan sidang pada tanggal 5 November 2019, dia belum bisa komentar lebih dalam.

Pasalnya, sidang perdana besok masih dismisal atau pemeriksaan pendahuluan sebelum masuk pada pokok perkara.

“biasanya dismisal itu majelis hakim memeriksa surat kuasa jika memakai pengacara dan pemeriksaan gugatan apakah sudah sesuai dengan format gugatan PTUN atau belum,” sebut Marnex saat dikonfirmasi via Hanpone, Senin (4/11/2019)

Selanjutnya, terkait objek perkaranya, bupati selaku Pejabat TUN sewenang-wenang dalam menerbitkan Objek TUN (SK) itu.

“tidak bisa dibenarkan karena tidak ada satu aturan pun yg menjadi dasar dikeluarkannya objek itu,” singkatnya

Sementara itu, Kabag hukum Pemda Halmahera Selatan, Ilham Abubakar saat dikonfirmasi juga belum bisa memberikan keterangan mendalam, “saya belum bisa berkomentar banyak karena sementara lagi di ambon dan konsentrasi full, besok menghadiri sidang,” tutupnya.

Untuk diketahui, objek gugatan yang tertera pada perihal gugatan itu adalah keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 193 Tahun 2019, tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Sekely dan pengangkatan Pejabat Kepala Desa Sekely Kecamatan Gane Barat Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, tanggal 18 Juli 2019, atas nama Kamarudin Rahim.