Laporan Jurnalis : Asirun
Halmahera Barat_ Kepala Dinas Pariwisata Kab. Halmahera Barat (Halbar) Fenni Kiat mengatakan adanya kendala dalam percepatan pengembangan tiga destinasi wisata prioritas. Persoalan tersebut terkait kebebasan lahan.
Ketiga lokasi wisata di Halbar senasib dengan lokasi wisata kurang lebih di 20 Kabupaten/Kota, satu di antaranya Papua, karena masalah lahan usulan DAK di batalkan
” Yang masih terkendala lahan itu pantai lapasi desa Lakoakediri Kecamatan Sahu, pantai pejuang dan dua desa di Kecamatan Jailolo, Desa Tuada dan pantai air panas,” kata Kadispar Halbar, Fenni Kiat Kamis (7/11/2019)
Lokasi wisata itu Fenni mengatakan, terkenadala status lahanya sebab dalam pengusulan di Pemerintah Pusat (Pempus) status lahan harus miliki Kabupaten.
” Sementara ketiga lahan itu masih berstatus milik Desa, solusinya harus di hiba kan pada Kabupaten sesuai aturan setelahnya nanti kembali ke desa juga yang kelola. Dan status adimistrasi yang sudah jelas itu areal reklamasi FTJ, wisata Desa Bunanehena, dan wisata Desa Gamtala kemudian wisata di Loloda,” ungkap Fenni saat di temui dalam ruang kerjanya tadi
Masalah status adimistrasi lahan wisata di akui Fenni bahwa menjadi tanggungjawab Bagian Pemerintahan, karena DAK harus jelas statusnya lokasinya.
Selain itu lanjut Fenni menuturkan, menjadi progres tahun 2020 yang statu lahan tidak masalah. Termasuk Gamtala, Bubanehena, Loloda dan areal FTJ.
” Olehnya itu anggaran di usulakan sebesar Rp 20 miliar dan realisasi mungkin di sekitar Rp 8 miliar lebih namun untuk menunya (program apa saja) itu belum di ketahui.”akunya
” Realisai tahun 2019 ini dari 8 paket proyek terdapat 5 proyek susah mencapai 100 persen dan 3 lagi masih 80 persen sebelum masuk 2020 dapat di pastikan salese pekerjaannya dengan total anggarn ke 8 proyek senilai Rp. 5,3 miliar,”sambungya
Ia menambahkan, Untuk Provinsi Maluku Utara, Halbar, menjadi pro-model terbaik sejak tahun 2018, maka dari Kementrian sudah tidak lagi di monotoring Halbar.