Tidak Benar Cap Tikus Akan Di Legalkan, Yang Di Sampaikan Bupati Itu Contoh Di Daerah Lain

Laporan Redaksi : Asirun

Halmahera Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) membantah jika melegalkan Minuman Keras (Miras) jenis Captikus sebagai minuman khas asal Halbar.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Kehumasan Statistik dan Persandian (Diskominfo) Chuzaemah Djauhar kepada wartawan, Selasa (3/12) menyatakan, apa yang disampaikan oleh Bupati Danny Missy pada saat acara penyerahan sertifikat tanah milik warga di lokasi Festival Teluk Jailolo (FTJ), Selasa (2/12) itu, yang dismpaikan bupati adalah, cap tikus sebagai minuman keras yang saat ini bnyak beredar dan sangat meresahkan masyarakat, oleh karena itu pemerintah daerah sedang berkoordinasi degan pihak terkait salah satunya pihak polres untuk mencari formula yang tepat agar bagaimana mengatasi peredaran cap tikus.

Soal minuman keras sejenis cap tikus yang di desain dan di ubah menjadi minuman khas seperti beberapa daerah lain di indonesia yang di sampaikan bupati, itu hanya sebagai contoh yang di buat di daerah lain misalkan di Bali dan NTT, namun belum menjadi pilihan pemerintah daerah halbar saat ini untuk memformulasikan cap tikus menjadi minuman khas sebagaimana di mksud, karena hal itu harus melalui berbagai macam kajian dalam berbagai aspek.

”Jadi apa yang disampaikan pak bupati jangan disalah tafsirkan, karena pak bupati hanya mencontohkan minuman sejenis cap tikus di rubah menjadi minuman khas seperti di daerah lain, tapi bukan mau melegalkan captikus beredar di halbar,”ungkapnya.

Emma menambahkan, bupati juga telah menegaskan bahwa peredaran minum keras “cap tikus” itu sangat dilarang apalagi dalam bentuk usaha.

”Oleh karena itu kami smpaikan bahwa pemberitaan seolah olah pemerintah daerah berencana melegalkan minuman cap tikus itu tidak benar dan berharap maksud bupati dalam pernyataannya tidak di plintir,”pungkasnya.