Laporan Jurnalis : Onessimus Semunya
Maybrat ,posberitanasional- marga Kampung Futon Distrik Aifat, kabupaten Maybrat, keluhkan pembayaran ganti rugi Hak Hulayat atas Tanah pembangunan Rumah Sakit Pratama Maybrat.
Kepala Kampung Futon, Maurids Wafom, ketika di temui, Jumat (6/12/2019), mengatakan selama ini masyarakat keluhkan aspirasi tersebut ke pemerintah kampung, bahkan sempat mencurigai kerterlibatan pemerintah kampung dalan pelepasan tanah tiga marga yaitu Wafom,Atanai dan Tubur.
Sekitar 4 hektar tanah sudah dibangun gedung Rumah Sakit Pratama kabupaten Maybrat yang sudah jadi dan siap dipakai untuk melayani masyarakat..
Maurits Wafom mewakili tiga marga itu mengatakan” tiga marga mengeluhkan hak mereka belum terbayar, mereka menyangka kalau pemda sudah memberikan sesuatu ke kepala Kampung, sehingga mereka ribut dan membongkar kantor Kampung, kata Maurids.
Diharapkan agar pemerintah Kabupaten Maybrat segera melunasi hak ganti rugi atas tanah warga, pasalnya sejak dibangun di 2017 hingga kini, belum ada sepeserpun hak ulayat atas tanah dibayarkan pemda untuk mendirikan bangunan Rumah sakit.
Sebelumnya pemerintah telah melakukan sosialisasi, bahkan telah berjanji untuk membayar, namun sudah sekitar tiga tahun belum terealisasi hingga kini, sebagai bentuk protes, masyarakat menahan kunci bangunan Rumah sakit, sebelum melunasi hak ulayat atas tanah masyarakat.
Salah satu tokoh intelektual Maybrat, Herman Tubur mengharapkan agar pembangunan RSUD Pratama Maybrat menjadi berkah bagi masyarakat bukan sebaliknya menjadi petaka
Selain itu menyayangkan sikap Dinas dan instansi terkait tidak memperhatikan kajian Amdal, melihat sejah ini belum ada kajian amdal dilakukan untuk melihat kelayakan pembangunan Rumah Sakit.
Hal ini perlu diseriusi oleh Pemerintah Maybrat dengan mengundang stekholder di daerah, akademisi bahkan masyarakat adat agar ada masukan tentang pembangunan kedepan lebih baik, Jangan sampai rumah sakit ini bukan menyembuhkan warga melainkan menyebabkan warga sakit, karena amdal buruk.
Diharapkan MRP PB, DPRPB dan DPRD Maybrat agar mengawal hak masyarakat adat, demikian pula dinas terkait bisa duduk dengan masyarakaf selesaikan hal ini, agar kedepan tidak menjadi kendala, ungkapnya.(Onesimus semuanya)