Laporan jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 13/12/19, Pangkalpinang – Sebanyak 50 batang bibit jeruk ditolak pemasukannya ke Pulau Bangka oleh petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang wilayah kerja (Wilker) Bandara Depati Amir Pangkalpinang, karena tidak dilengkapi sertifikat karantina tumbuhan (KT-12) dan label biru bibit jeruk dari daerah asal. Kamis 12/12/19.
Bibit jeruk ini dikirim dari Kediri, Jawa Timur melalui Bandara Juanda Sidoarjo, Jawa Timur dan rencana akan dikirim dengan tujuan Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Koordinator karantina tumbuhan (Sabar) mewakili kepala balai yang sedang tugas di luar kota mengatakan, bibit jeruk diketahui tanpa dokumen karantina dan label saat petugas memeriksa bibit alpukat dalam satu paket kiriman.
Petugas mengambil tindakan tegas untuk menimbulkan efek jera, yaitu melakukan tindakan karantina penolakan karena telah melanggar Undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan karena tidak dilengkapi dokumen dari daerah asal.
“Selain melanggar peraturan diatas, pemasukan bibit jeruk ini juga melanggar Surat Keputusan Menteri Pertanian nomor 610/Kpts/TP.630/6/97 tentang Peredaran Benih Jeruk”, jelas Sabar.
“Ketika petugas melakukan pemeriksaan di kargo Bandara Depati Amir, komoditas pertanian bibit alpukat sebanyak 300 batang dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asal, sedangkan bibit jeruk 50 batang tanpa dilengkapi dokumen karantina dan label dari daerah asal”, terang Sabar..
Petugas karantina berkewajiban memastikan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) terjamin kesehatanya.
Media pembawa baik yang dilalulintaskan melalui pelabuhan laut, bandar udara, kantor pos selain terjamin kesehatannya juga bukan merupakan barang bawaan yang dilarang lalulintasnya.
Untuk sementara bibit jeruk diamankan di screen house karena masih menunggu kesiapan alat angkut.
Dalam SK Menteri Tersebut disebutkan bahwa benih jeruk yang beredar harus disertai dengan label lulus sertifikasi yang dikeluarkan oleh Balai/ Loka pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura atau Penyelenggara Sertifikasi lainnya yang telah memperoleh akreditasi di tempat asal.
“Bahwa untuk melalulintaskan komoditas pertanian termasuk benih/bibit jeruk sesuai Undang-undang harus memenuhi persyaratan diantaranya dilengkapi dokumen karantina (sertifikat kesehatan), dilalulintaskan melalui tempat pemasukan atau pengeluaran yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian, dilaporkan kepada petugas untuk dilakukan tindakan karantina”, pungkas Sabar. (Karantina Pertanian Pangkalpinang).