Laporan jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 20/12/19, Pangkalpinang – Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang wilayah kerja (wilker) Pelabuhan Pangkal Balam, saat melakukan pengawasan rutin di pelabuhan Pangkalbalam berhasil mengamankan daging sapi eks – import tanpa dokumen pada pukul 11.00 WIB, Jumat 20/12/19.
Kasi Karantina Hewan, drh. Akhir Santoso mewakili Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang drh. Saifuddin Zuhri kepada media posberitanasional.com mengatakan, Setelah selesai bongkar muatan terdapat beberapa box yang dimuat ke dalam angkutan umum dicurigai petugas, pada saat melakukan pemeriksaan dicurigai didalam box berisi daging atau sejenisnya karena terasa dingin dari luar kemasan. Petugas kemudian membawa box yang dicurigai ke kantor wilker Pelabuhan Pangkal Balam. saat menanyakan pemilik barang kepada sopir angkutan umum dan diminta untuk menghubungi pemiliknya untuk datang ke kantor,”ucap Akhir
Lebih lanjut dikatakan Akhir, kepada pemilik mengenai isi kemasan box, pemilik menjawab berisi daging hingga petugas membuka kemasan box dengan disaksikan pemilik barang. Setelah dibuka diketahui berisi Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) Bahan Asal Hewan (BAH) daging sapi beku.
Kemudian petugas membuka satu persatu kemasan box dan mencatat berat keseluruhan daging yang selanjutnya disimpan dalam lemari pendingin. Dari hasil pemeriksaan, diketahui daging sapi seberat 235,1 kilogram berupa daging sapi eks-import dalam 5 kemasan box sterefoam. dari keterangan pemilik, daging sapi tersebut dibeli dari salah satu toko online di Indonesia dengan transaksi mencapai Rp. 21.500.000,-.
Pemilik berdalih tidak mengetahui peraturan perkarantinaan dan pengiriman merupakan tanggung jawab penjual barang,”ungkapnya.
Menurut undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari satu area ke area yang lain di dalam wilayah Republik Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat karantina dan bisa dipidana selama 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 2.000.000.000,,” tegasnya.
Akhir mengingatakan, Atas kejadian ini, Karantina Pertanian Pangkalpinang menghimbau kepada semua pihak yang ingin melalulintaskan hewan atau tumbuhan serta produknya baik yang dibeli langsung melalui toko off line atau on line untuk melaporkan kepa petugas di tempat pengeluaran dan pemasukan yang sudah ditetapkan untuk dilakukan tindakan karantina,”imbuhnya.