Laporan jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 1/6/2020, Pangkalpinang – Ular sejumlah 2 ekor dan kadal sejumlah 8 ekor digagalkan Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Minggu (31/5).
Foto : Satwa Babel Gagal Diselundupkan (Foto istimewa Balai Karantina Kelas II).
Media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) atau satwa tersebut dikirim melalui jasa pengiriman dari Bangka tujuan Yogyakarta.
Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi yang solid antara BKP Kelas II Pangkalpinang, Avsec Angkasa Pura II dan jasa pengiriman J&T.
Menurut Kepala Balai drh. Saifuddin Zuhri, paket benda hidup diketahui dari pemeriksaan x-ray oleh petugas avsec.
“Tadi siang kurang lebih pukul 11.00 WIB pejabat karantina wilayah kerja Bandara Depati Amir mendapatkan informasi dari avsec bahwa terdapat paket kiriman yang akan dikirimkan dicurigai benda hidup dari hasil pemeriksaan x-ray”, kata Zuhri.
“Rencanya paket dikiriman tersebut akan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman dari Kab. Bangka Barat dengan tujuan Yogyakarta”, lanjutnya.
Paket kemudian dibuka dengan disaksikan avsec dan perwakilan dari jasa pengiriman.
“Sebuah paket yang dikemas dalam kardus kemudian dibuka untuk diperiksa. Setelah kemasan diperiksa oleh pejabat karantina didapatkan 3 botol plastik yang berisikan 2 ekor ular viper jenis Tropidolaemus wagleri yang terdiri dari jenis kelamin jantan 1 ekor dan betina 1 ekor dikemas dimasukkan dalam 1 botol plastik”, terang Zuhri.
Selain ular berbisa terdapat kadal terbang.
“Selain ular berbisa dalam kemasan paket tersebut juga terdapat 8 ekor kadal terbang jenis Leiolepis belliana yang dimasukkan dalam 2 botol plastik”, lanjutnya.
Untuk selanjutnya pejabat karantina melakukan tindakan karantina penahanan.
“Pejabat karantina selanjutnya melakukan tindakan karantina penahanan yang merupakan salah satu tindakan teknis dalam peraturan perkarantinaan karena media pembawa tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan (KH-11) dan tidak diserahkan kepada pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina”, tutur Zuhri.
Media pembawa tersebut merupakan jenis satwa liar dan untuk mencegah kematiaan satwa, Karantina Pertanian Pangkalpinang berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan Resort Bangka Belitung.
“Setelah dilakukan tindakan karantina penahanan kemudian Karantina Pertanian Pangkalpinang berkoordinasi dengan BKSDA Sumatera Selatan Resort Bangka Belitung untuk diserah terimakan”, lanjutnya.
Pada hari yang sama kemudian media pembawa tersebut diserahterimakan ke BKSDA yang selanjutnya akan dilakukan pelepasliaran untuk mencegah kematian karena hewan sudah dalam kondisi lemas.
“Pada hari yang sama juga, satwa tersebut dilakukan pelepasliaran di salah satu taman hutan raya oleh BKSDA Sumsel Resort Bangka Belitung bersama Karantina Pertanian Pangkalpinang, PPS ALOBI Foundation dan kelompok pecinta alam Bujang Squad”, terang Zuhri.
Pengirim melanggar undang-undang karantina
“Perlu diketahui bahwa pengirim tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp. 2.000.000.000,-“, tutup Zuhri.