Libur Hari Natal Bagi ASN Pemkab Halbar ,24 Sampai 25 Desember

Laporan Jurnalis : Asirun

Halmahera Barat – Dalam menyambut perayaan Natal pada hari Rabu 25 Desember tahun 2019, Aparatur Negara Sipil (ASN) di lingungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara (Malut) diliburkan selama dua hari, terhitung mulai tanggal 24 hingga 25 Desember besok.

Terkait itu, para ASN di lingkup Pemerintah Halmahera Barat tidak bisa melakukan penambahan hari libur, sebagaimana yang tercantum dalam kalender cuti bersama.

Sekertaris Diskominfo Halmahera barat, Sahmi Salim menyampaikan bahwa, untuk Para ASN Pemerintah Halmahera Barat sudah libur terhitung mulai Selasa tanggal (24/12/2019), hal ini sebagaimana yang tertuang dalam edaran Surat Keputusan (SK) Permendagri.

“Berdasarkan Surat Keputusan, Nomor : 617  Tahun 2018, Nomor : 262 tahun 2018, Nomor : 16 tahun 2018 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019” ujar Sahmi

Mantan Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, juga mengaku bahwa untuk menindaklanjuti SK libur nasional dan cuti bersama, maka terkhusus Pemerintah kabupaten Halmahera Barat ditetapkan hari libur hanya dua hari dan terhitung mulai hari ini (Selasa)

“ASN hanya libur dua hari, dari Selasa hari ini sampai Rabu besok, dan Kamis ASN sudah masuk beraktifitas seperti biasanya” tutup Sahmi