Laporan Redaksi
Berdasarkan Moratorium yang dilakukan sejak 2015 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
Walau sudah ada penerapan moratorium, tapi masih saja ada pihak sponsor yang memberangkatkan TKI kerja ke luar negeri.
Namun, dalam proses pemberangkatan, perusahaan tersebut ada yang menyalurkan calon pekerja secara ilegal, ada pula yang resmi.
Dan sangat membahayakan, Bilamana pemberangkatannya secara ilegal.
Belum lama ini dan sesuai informasi temuan yang di dapat oleh awak media posberita nasional adanya salah satu Sponsor TKW berinisal AP di wilayah Bandung Barat Diduga sering memberangkatkan beberapa TKW ke timur tengah.
Bahkan sangat disayangkan sponsor AP diduga pula membikinkan paspor ganda dan hal ini sangat membahayakan dengan ketetapan melanggar Moratorium yang dilakukan sejak 2015 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
Apalagi dengan adanya instruksi presiden langsung untuk pengiriman/ keberangkatan tenaga kerja ke timur tengah sdh di tutup,
Dengan kejadian dan informasi ini menghimbau agar kepada pihak terkait untuk segera mengambil tindakan,(sumber APS).