Laporan Jurnalis : Asirun
Prov. Malut
Halmahera Barat – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Pemkab Halbar) Samsudin Senen, menghimbau kepada yang memiliki Perusahan PT, CV maupun Usaha lain yang bergerak di bidang perdagangan di Kab. Halbar segera melakukan pendaftaran untuk mendapatakn Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS).
“Ini sudah diatur sesuai PP No 24 tahun 2018, Untuk mendapatkan NIB dan izin lainnya itu melalui Web OSS, atau oprator OSS di DPMPTSP,” kata Samsudin, Senin, ( 06)01/20).
Saat ditanya jika tidak terdaftar maka kendalanya apa. Samsudin menjelaskan bahwa, Bagi PT dan CV yang belum terdaftar dalam sistim OSS nantinya sulit untuk mendapatkan izin lain yang sudah terintegrasi dalam system OSS dan tidak akan terintegrasi dengan system pelayanan pelelangan pengadaan barang dan jasa milik Layanan Pengadaan Secara Elektronik(LPSE).
“Nanti akan terjadi maslah pada saat pelelangan jika tidak terintegritasi, karena ini bersifat Onlyne,” ungkapnya
Pelayanan ini dibuka dalam hari kerja dari Pukul 08;00 pagi – 16:00 wit (sore), di DPMPTSP Kantor Bupati Halbar.