TSK Dugaan Tipikor SPPD Fikitf TA 2017, Mantan Sekwan Kota Pangkalpinang Resmi Ditahan

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 7/1/2020, PANGKALPINANG – Kasus Tipikor SPPD fiktif DPRD Kota Pangkalpinang tahun 2017 menjerat mantan Sekwan kota LP dan sebelumnya Pihak Kejaksaan telah menetapkan LP sebagai tersangka hingga terus berlanjut ke proses pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, akhirnya Latif Pribadi (LP), resmi menyandang status sebagai tahanan Kejaksaan. Senin (6/1/2020).

TSK LP, usai menjalani pemeriksaan dan keluar dari ruangan Pidsus Kejari Pangkalpinang sekira pukul 15.56 WIB. LP langsung digiring petugas tanpa dipakaikan gelang berantai besi (Borgol).

Saat dihujani pertanyaan oleh awak media perihal penahanan dirinya justru memilih bungkam, sebaliknya LP malah melemparkan senyum di hadapan para awak media. Dengan pengawalan ketat oleh petugas kejaksaan, LP langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Pangkalpinang untuk dititipkan di rumah tahanan (rutan) Tuatunu.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, RM Priyo Agung melalui Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Ryan Sumartha mengatakan sebelum dilakukan penahanan penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka (LP). Sebelum dilakukan penahanan, tersangka LP pernah menjabat kepala BKSDM Kota Pangkalpinang saat itu pernah menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya,” ungkapnya.

“ Dilakukan penahanan terhadap LP terkait adanya perkara dugaan tipikor SPPD dewan,” jelasnya.

LP dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tegasnya.

Saat disinggung bagaimana kelanjutan proses pemeriksaan atau proses penanganan perkara tipikor SPPD fiktip dewan kota hingga diduga menyeret sedikitnya 13 nama mantan anggota dewan periode tahun tersebut?

Dijawabnya, untuk saat ini kita akan melihat bagaimana nanti hasil persidangan kasus tipikor ini di pengadilan.

“Nanti kita lihat hasil persidangan arahnya seperti apa,” jelasnya.

Sebelumnya SPPD fiktip dewan Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2017 senilai Rp 300 juta ini, sempat menetapkan seorang tersangka yakni Budik mantan bendahara sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang hingga perkara ini kala itu terus berlanjut ke persidangan, dan akhirnya Budik oleh majelis hakim saat di persidangan putusan Pengadilan Negeri (Tipikor) Pangkalpinang Kelas 1B, Senin (5/3/2018)  divonis hukuman 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, dalam putusan majelis hakim pun terpidana Budik pun dikenakan sanksi lainnya yakni harus membayar denda sebesar Rp 50 juta dan subsider kurungan 1 bulan penjara.

Bahkan terkait perkara tipikor ini pun sedikitnya 15 orang anggota dewan kota masa periode tersebut sempat dijadikan saksi dan diperiksa oleh majelis hakim pengadilan negeri Pangkalpinang.