Panja Kabupaten Maybrat Tetapkan 3 orang nama Calon Anggota DPRD Papua Barat Fraksi Otsus melalui mekanisme pengangkatan

Laporan Jurnalis : Onesimus Semunya

Maybrat,posberitanasional-Panitia penjaringan (Panja) kabupaten Maybrat Rabu, (8/1) menetapkan calon anggota periode DPRD PB melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024 yang menenuhi syarat umum dan khusus dari kabupaten Maybrat.

Adapun nama-nama yang ditetapkan yaitu Drs. Agustinus Saa, M.Si, Agustinus Kambuaya, S.IP dan Ibu Since Sangkek, SP selanjutnya Panja akan serahkan hasil penetapan itu ke Panitia Seleksi (Pansel) tingkat provinsi Papua Barat.


Ketua Panja kabupaten Maybrat, Zakarias Kocu, SE dalam keterangannya mengutarakan proses penjaringan calon anggota DPRD Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024. “Jadi kami Panja melaksanakan tugas sejak 1 November 2019 sampai 8 Januari 2020 berarti dua bulan satu minggu. Seleksi para calon anggota DPRD melalu jalur pengangkatan itu melalui persyaratan umum dan khusus berupa berkas dan verifikasi umum atau faktual,”ujarnya.

Dari kedua tahapan persyaratan itu menurut Zakarias dari 10 orang putra dan putri terbaik orang Maybrat 5 orang yang dinilai gugur karena tidak memenuhi syarat adminitrasi maupun verifikasi dari tim panja. Seperti tidak melampirkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik, pengunduran diri dari anggota DPRD aktif, ijazah, surat pengunduran diri dari ASN dan tidak menempatkan sub suku karena itu syarat kultur dari Otonomi Khusus itu.

“Kami melaksanakan tugas ini sesuai perintah aturan yaitu Perdasus No. 4 tahun 2019, persyaratan adminitrasi hampir 31 persyaratan. Ada 5 yang direkomendasikan tim panja hanya 3 yang lolos sedangkan dua orang lainnya jadi daftar tunggu.
Dari sisi kultur mereka ini mewakili 3 sub suku yang ada yaitu Ayamaru, Aifat dan Aitinyo.

Dia berharap keputusan yang diambil itu keputusan pemerintah termasuk persyaratannya yang termuat dalam Perdasus itu. Kuota yang disipakan pemerintah itu terbatas. Kami juga minta kepada pemerintah provinsi agar tahapan seleksi seperti ini jangan dilakukan mendadak akhirnya tim Panja juga ikut melajukan pencalonan di tingkat distrik sebenarnya proses itu dimulai dari bawah sehingga tim Panja hanya menerima nama calon yang dilakukan sub suku masing-masing.