Perbuatan Tidak Terpuji. Tiga Kades di Halbar Akan Diberhentikan

Laporan Jurnalis : Asirun

Prov Malut : Halmahera Barat – Team Penyelesaian kasus Desa Tingkat Kabupaten Saat ini dalam menyelidiki kasus dugaan penyalagunaan DD fiktif, maupun kesalahan kepala desa terkait perbuatan yang tidak Terpuji.

Tiga laporan yang ditindak lanjuti oleh Masing-masing Camat ke DPMD Halbar, saat ini suda ditangani oleh Team tingkat Kabupaten. Tiga desa tersebut, dua Desa dari Kecamatan Jalsel (Desa Ake Arah dan Desa Bobane Dano), Dan Untuk Satu desa itu sendiri dari Kecmatan Ibu (Desa Soa Namosungi).

Demianus Sidete

“Kami tim sudah mengumpulkan dan memeriksa laporan terkait Penyalagunaan DD yang dilakukan oleh Kades. Selain itu, ada juga kasus yang dilakukan oleh kepala desa terkait dengan tindakan yang dianggap masyarakat maupun BPD tidak baik secara moral,” ungkap Demianus Sidete, Selaku Wakil Ketua Team Tingkat Kabupaten. Selasa,(14/01/20).

Kaban Pemerintahan ini menyampaikan bahwa, untuk saat ini team dari pemda Halbar sudah mengumpulkan dan memeriksa data atau laporan yang ditindaklanjuti oleh masing-masing camat, yakni laporan dari Desa Ake Arah, Desa Bobane Dano dan Desa Soa Namasungi.

“Laporan yang suda kami lakukan pemeriksaan dan penelitian ini akan diteruskan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya

Diharapakan kepada masyarakat untuk menanti saja hasil tindaklanjuti dari team, apakah dalam keputusan akhir akan diberhentikan tiga kepala desa yang  diduga melakukan perbuatan melanggar UU.

“Jadi menanti saja keputusan dari hasil tindaklanjut team. apakah kades diberhentikan atau posis masi dipertahankan. Karena dilihat sesuai dengan perbuatan atau masalah yang dilakukan,” jelas Demianus

Dalam maslah tersebut, diduga Dua Kades yang melakukan Penyalagunaan DD yakni Desa Bobanedano dan Desa Soa Namosungi. Dan untuk kepala desa di Desa Akearah, diduga Ha**li Perempuan dengan Inisial “SA”