Bareskrim Gagalkan Pengiriman Ilegal 23 Pekerja Migran ke Arab Saudi

Laporan Redaksi

Jakarta – Bareskrim Mabes Polri  menggagalkan upaya pemberangkatan 23 pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi . Polisi memburu pihak bertanggung jawab atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.

“(Petugas melakukan) pencegahan sebelum terjadinya TPPO,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2020) kepada Awak media.

Bareskrim Mabes Polri  menggagalkan upaya pemberangkatan 23 pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi

Petugas mendapati PMI tersebut di tempat penampungan yang berlokasi di Jl Kapitan Raya RT 02/RW 10, Sukatani, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Para PMI baru didatangkan dari daerah perekrutan masing-masing dan baru melaksanakan medical test

Di dalam penampungan tersebut terdapat 23 PMI yang diduga akan diberangkatkan ke negara Arab Saudi,” ujar Ferdi.

Para korban berasal dari berbagai daerah Indonesia, yakni Cianjur, Lombok, Cirebon, Indramayu, Sukabumi, dan Ciamis. Saat ini mereka tengah dimintai keterangan bersama saksi lainnya.

Negara harus hadir untuk melindungi warga negaranya. Kami akan konsisten melakukan penindakan terhadap jaringan pengiriman pekerja migran Indonesia ke 19 negara di Timur Tengah yang masih berlaku moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia,” tutur Ferdi.