Laporan jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 20/1/2020, BANGKA BARAT – Dua oknum Karyawan PT Timah resmi ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan penggelapan tetesan logam timah milik PT Timah TBK Muntok kec. Muntok Kab. Bangka Barat , Senin (20/01/2020).
Dua Tersangka atas nama Ad 30 th Karyawan BUMN Alamat Jln. Raya Air Ruai Kel. Karya Makmur Kec. Pemali Kab. Bangka. dan Fi 37 Th Karyawan BUMN Alamat :Jl. Batin Tikal RT. 003 Re. 111 Kel. Karya Makmur Kec. Pemali Kab. Bangka PT Timah Tbk di tetapkan sebagai tersangka,
Kedua pelaku diamankan pada saat pemeriksaan rutin yang di laksanakan Polres Bangka Barat dan satuan pengamanan PT. Timah Tbk.
Selain meringkus kedua pelaku, tim Polres Bangka Barat mengamankan barang bukti berupa tetesan Timah Logam seberat 15.5 Kilogram, 1 buah kain dari karet yg dibuat serupa celana warna hitam ,1 buah kain dari karet yang dibuat serupa celana warna crime, 1 buah baju kaos lengan panjang warna biru crime.
Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, mengungkapkan Mereka diamankan atau tangkap pada saat pemeriksaan rutin yang di laksanakan satuan pengamanan PT. Timah Tbk.
” pihak pengamanan PT Timah untuk lebih meningkatkan pengamanan tindak pidana pencurian yang dilakukan pegawai dan dari luar PT Timah dan untuk Anggota Polres Bangka Barat untuk membantu pengamanan dan penangkapan apa bila terjadi tindak pencurian dan penggelapan,” Ujar Kapolres Bangka Barat.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik resmi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Saat ini tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Polres Bangka Barat .