Laporan Jurnalis : Asirun
Halmahera Barat – Kepolisian Resolt Polres Halmahera barat Akhirnya menangkap enam orang pengurus pemuda pelajar mahasiswa (HIPPMA) Desa Tauro. Penangkapan ini terjadi pada Minggu (26/01) kemarin, dengan inisial IF, OL, IA, FB, ZR, dan YM.
Enam orang tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan pengrusakan kantor desa tauro pada saat melakukan aksi di kantor desa pada Rabu (22/01) lalu. Akibat kerusakan kantor desa, kades Tauro langsung membuat laporan ke polres halbar.
“Enam pelaku ditangkap di rumah jalal bayan, pada minggu kemarin di deaa tauro, sekaligus disertai penandatnaganan dan penyerahan surat perintah penangkapan kepada enam tersangka tersebut,” jelas Kapolres Halbar, Aditya Laksimada kepada wartawan ,Senin (27/01/20).
Kata Kapolres. Enam tersangka ini, dijerat dengan pasal 170 ayat 1 Junto, Pasal 55 ayat 1e KUHP pidana, tentang kekerasan secara bersaama-sama di muka umum terhadap barang.
Untuk Tersangka yang ditetapkan sebenarnya ada tujuh orang, namun satu tersangka inisial FS itu mengalami cacat fisik di tanggan kanan dan gangguan psikologi, sehingga proses terhadap pelaku akan kami laksanakn dengan permintaan keterangan dokter/psikiater trlebih dahulu.
“Enam tersangaka saat ini telah ditahan di mapolres halbar selama 20 hari untuk kepentingan proses penyelidikan,” ungkapnya
Untuk diketahui, Penangkapan ini disebabkan karena diduga telah melakukan pengrusakan Kantor desa Tauro. dipicu terkait kekecewan pelaku kepada Kepala desa atas penggunaan anggaran dana desa yg dinilai tidak transparansi dan pembangunan jembatan sebagai jalur penghubung antar dusun yang hingga saat ini belum selesai.