Laporan Jurnalis :Asirun
Halmahera Barat- Dinas Kominfo, Kehumasan, Statistik dan Persandian Kabupaten Halmahera Barat dalam waktu dekat akan mendata media massa lokal baik yang cetak maupun yang online di Kabupaten Halmahera Barat. Pendataan atau verifikasi media ini untuk memastikan komitmen media dalam menegakan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan.
Kepala Dinas Kominfo, Kehumasan, Statistik dan Persandian Kabupaten Halmahera Barat Chuzaemah Djauhar mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menyurat secara resmi yang ditujukan ke seluruh perusahaan pers dan beberapa organisasi wartawan di Halbar, untuk meminta data status media perusahaan pers yang sudah berbadan hukum dan status wartawan.
“Jadi hasil konsultasi kami ke Dewan Pers di Jakarta dan sesuai dengan program kerja Dinas Kominfo, Kehumasan, Statistik dan Persandian Halbar tahun 2020 ini salah satunya adalah mendata keberadaan perusahan pers Biro Halbar yang melaksanakan peliputan dalam penyebaran informasi Pemerintah Daerah.” kata Chuzaemah
Ditambahkannya bahwa permintaan data status media massa (perusahaan pers) berbadan hukum dan status wartawan dilakukan, karena melihat berkembangnya media massa lokal baik yang cetak maupun online di Halmahera Barat bertujuan agar dengan pendataan media-media ini untuk memastikan keberadaan perusahaan dan media dalam menegakan kode etik jurnalistik serta memastikan pemberitaan bisa dipercaya masyarakat.
“Program kerja kami ini juga diharapkan nantinya akan tercipta sinergitas antara Pemda dan media sebagai penyebar informasi Pemerintah Daerah.” tambah mantan Sekwan Halbar ini.
Sementara itu, Seketaris PWI Maluku Utara Adnan Ways, mengapresiasi akan dilaksanaannya pendataan status media massa berbadan hukum dan status wartawan . Dijelaskannya, dalam peraturan dewan pers No.1/peraturan-DP/II/2010 tentang standar kompetensi wartawan dewan pers disebutkan, bahwa diperlukan standar untuk dapat menilai profesional wartawan.
“kami dari PWI Malut tentunya memberikan apresiasi terkait dengan program kominfo Halbar ini, karena bagi kami Perusahaan pers profesional harus menjalankan dan menghasilkan jurnalisme profesional. Dalam arti, perusahaan pers tersebut sehat, baik sehat industrinya maupun produk wartawannya,”kata Adnan
Menurutnya, saat ini banyak sekali media massa (perusahan pers) dan wartawan yang masih dipertanyakan keprofesionalannya. Hal itu karena mereka berkerja tidak mengacu pada kaidah jurnalistik dan kode etik yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Dewan Pers mengharuskan wartawan itu bekerja pada perusahaan pers yang memiliki badan hukum yang jelas, sehingga profesionalitas wartawan dan hak-hak mereka itu bisa jelas secara hukum.” tandas Pempred Aspirasi Malut ini.