Laporan Jurnalis : Hermanus Sagisolo
Manokwari,- Pos bernas.com Guna membantu mengatasi kesulitan dan keluhan warga di wilayah binaannya, Babinsa Koramil 1801-07/Masni Sertu Supriyanto mengajak para tokoh adat, dan tokoh agama serta para hakim adat melaksanakan musyawarah dalam penyelesaian yang menyangkut dengan adat istiadat khususnya suku Meagh di Kampung Meiforga, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Rabu (29/01/2020).
Hakim adat terdiri dari para kepala suku Meagh yang ada di masing-masing wilayah di Kabupaten Manokwari dan Bintuni., Masalah yang di hadapi oleh Keluarga Harnes Isba dan Naftali Iba yang di picu dari masalah tuduh menuduh meninggalnya keluarga, atas dasar adat Suanggi.
Di karenakan permasalahan sampai di pihak Aparat hukum akan tetapi tidak ada barang bukti, sehingga permasalahan tersebut atas saran dan usulan Babinsa Koramil 1801-07/Masni Sertu Supriyanto agar di selesaikan secara adat dengan melibatkan para tokoh adat sebagai hakim adat, untuk melaksanakan sidang adat seperti yang biasa di laksanakan.
Hakim-hakim adat tersebut diantaranya, Yahya iba (kepala suku Pantura), Marthen Bomoy (Kepala suku Saubeba), Septianus Iba (Anggota DPR Pegaf). Moses Isba (Kepala suku SP 6), dari hasil sidang adat dengan kesepakatan pihak korban fitnah Keluarga Harnas Iba membayar dua lembar Kain timor (sebagai barang sakral mas Kawin suku Arfak ).
Kegiatan selesai dengan tertib dan aman dengan kesepakatan damai dan membayar adat berupa kain timor 2 lembar yang sudah lama. Selain itu, ucapan terima kaih di sampaikan Oleh para hakim adat atas pendampingan Babinsa Koramil 1801-07/Masni Sertu Supriyanto sehingga kegiatan dapat berjalan tertib dan aman.