Laporan jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 14/2/2020, BANGKA BARAT – Tim Gabungan yang tediri dari Perosnil Polsek Jebus, Koramil 0431/1 Jebus dan Satpol PP Kab. Bangka Barat Pemerintahan Kec. Jebus, Melakukan Penertiban aktifitas Tambang Ilegal (TI) yang beroperasi di Bawah Jembatan Aliran Sungai Ds. Sungai Buluh Kec. Jebus kab. Bangka Barat, giat berlangsung sekira pukul 10.00 WIB. Kamis, 13 Februari 2020.
Kegiatan tersebut di ikuti oleh
Camat Jebus A. Amir S.sos; Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh S.I.K; Kanit Patroli Polsek Jebus IPTU Chairul Anam;
Babhinsa Jebus Serma Jumadi;
1 (satu) Peleton Satpol PP Kab. Bangka Barat; Babhinkamtibmas Ds. Sungai Buluh Briptu Dedi E; dan
30 (tiga puluh) personil Polsek Jebus.
Adapun Hasil dari penertiban tambang Ilegal tersebut diamankan Pipa Paralon 13 (tiga belas) batang; Drum 3 (tiga) buah drum utuh dan 1(satu) buah derum yang telah terpotong setengah; Selang Monitor 70 (tujuh puluh) M, Selang tanah 8 (delapan) gulung, Selang Sepiral 10 (sepuluh) buah, Mesin robin + Pompa Tanah 13 (tiga belas) unit, Mesin robin 10 (sepuluh) unit, Alat Gulung Tali 2 (dua) unit, Ember Baskom 1 (satu) buah. Kesemua barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek jebus.
Kapolres Bangka Barat AKBP DR. Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, MH mengatakan “Dengan di laksanakanya penertiban terhadap Aktifitas Tambang Ilegal (TI) yang beroperasi di bawah jembatan Aliran Sungai Ds. Sungai Buluh Kec. Jebus Kab. Bangka Barat di harapkan tidak ada lagi masyarakat coba-coba untuk melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut,” tegasnya.