Belum Lama Menghirup Udara Segar, Mantan Bendahara Dewan Kota Pangkalpinang Kembali Berurusan Hukum

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 18/3/2020, PANGKALPINANG – Mantan Bendahara Sekwan Kota Pangkalpinang inisial BW belum lama merasakan bebasnya udara segar, kini kembali ditahan pihak Kejari Pangkalpinang terkait dugaan pengelapan perpajakan, Rabu (18/3/2020).

Sebelumnya tersangka telah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan dan denda 50jt dalam kasus Tipikor SPPD Fiktif 13 anggota DPRD Kota Pangkalpinang tahun 2017.

Tersangka sempat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik PPNS Kanwil DJP Sumsel Babel. dari hasil pemeriksaan tersangka diduga tidak menyetorkan hasil pajak PPh pasal 21 Periode Januari – Agustus tahun 2017 yang sebelumnya telah dipotong oleh yang bersangkutan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp355.946.640.

Kajari Pangkalpinang, RM Ari Prio Agung melalui Kasi Intel Ryan Sumarta didampinggi Kasi Pidsus Edoowan mengatakan, Bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Maret 2020, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menerima tersangka dan barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung kepada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang atas nama tersangka Boedik Wahyudi bin Harsoni. Tersangka tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP. Tindak Pidana Perpajakan yang dilakukan yaitu Tidak Menyetorkan ke Kas Negara Pajak PPH 21 yang telah dipotongnya, dengan Kerugian negara sebesar Rp. 355.496.640,” ungkapnya.

Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Edoowan menambahkan “Perkara itu awalnya diteliti SPDP nya ke Kejaksaan Tinggi Babel, setelah diteliti oleh Kejati/ jaksa peneliti dinyatakan lengkap (P21) baru dilimpahkan ke Kejari Pangkalpinang,” jelas Edoowan.

Terhadap BW kemudian dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Tuatunu dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke PN Pangkalpinang,” tegasnya.