Laporan jurnalis Agus semunya
Teminabuan,-Pos Bernas.com Doa berantai yang telah dilakuan oleh petinggi Gereja, Mesjid dan Wihara, dalam memerangi Penyebaran wabah Virus Covid-19 di kabupaten Sorong ini di laksanakan di gedung sekretariat FKUB pada Minggu 19/04/2020.
Ketua FKUB kabupaten Sorong Selatan Pdt.Hendrik momot, S.Th
Doa berantai tersebut di pandu lansung oleh ketua FKUB kabupaten sorong selatan Pdt. Hendirik Kalilago S,Th kegiatan tersebut berjalan dengan penuh hikmat, aman serta penuh pengharapan.
Doa berantai tersebut melibatkan 4 kelompok umat beragama di antaranya Geraja Katholik,
Gereja Kisten Injili(GKI ), Mesjid serta Wihara.
Petinggi – petinggi dari ke 4 umat beragama ini membacakan doa menurut ajaran agama dan kepercayaanya masing-masing tujuan dari doa tersebut adalah memohon pertolongan dari Tuhan sang pencipta agar seluruh masyarakat di kabupaten sorong selatan di jauhkan dari wabah virus Covid-19 serta memohon agar bencana ini segera berlalu dari muka bumi ini.
Dalam kegiatan doa berantai tersebut turut hadir kepala kantor Kementrian Agama kabupaten sorong selatan.
Pada kesempatan itu ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten sorong selatan Pdt. Hendrik Klalilago S.Th menghimbau kepada seluruh pimpinan pimpinan umat beragama agar mengarahkan umat masing masing untuk berdoa di rumahnya masing-masing mendoakan bencana wabah virus Covid-19 ini agar segera berlalu dari muka bumi ini.
Selain itu lebih lanjut beliau katakan berkaitan dengan bulan suci ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi sodar sodara kita umat muslim akan menjalankan ia sarankan agar bisa mengikuti petunjuk surat edaran menteri agama RI nomor 6 tahun 2020 tentang panduan beribada di bulan suci Ramadhan serta idul Fitri 1syawal 1441H. Semua ini demi keamanan pada diri kita masing-masing tetapi juga adalah salah satu langkah memutuskan mata rantai Covid-19.
Ia katakan surat edaran tersebut telah di laksanakan oleh masing -masing umat yang ada di negara Indonesia lebih khusus pemerintah kabupaten sorong selatan saat ini. Seperti tidak beribadah secara bersama-sama lagi dalam tempat-tempat ibadah atau tidak bersama seperti biasanya lagi.