Laporan jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 22/4/2020, PANGKALPINANG – Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter Spesialis Penyakit Dalam di gedung karantina, pada 21 April 2020 hasil swab PCR, pasien benar-benar dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang, setelah surat kesembuhan dan kepulangan ditandatangani Dinas Kesehatan Babel. Hal tersebut dibenarkan Mikron Antariksa setelah menerima laporan, pasien terkonfirmasi positif Covid-19, perempuan inisial RS (72 tahun) dinyatakan sembuh. Pasien tersebut merupakan istri pasien 1431 (72 tahun) laki-laki dan pasien pertama terkonfirmasi positif Covid-19, Rabu (22/4/20).
Ketua Pusdalops mengatakan, “kendati demikian, Pasien tersebut (Rs.red) harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, dengan mengisolasikan diri secara mandiri di rumah selama 14 hari,” jelasnya.
Berikut ulasan pasien yang disampaikan Ketua Sekretariat Pusat Pengendalian dan Operasional (Pusdalops) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Babel, Mikron Antariksa, “diketahui pertama kali terkonfirmasi positif Covid-19, setelah menjalani pemeriksaan specimen swab PCR pada 4 April 2020 lalu, kemudian pasien menjalani isolasi di Wisma Karantina Gedung Pendidikan dan Latihan (Diklat) Babel, untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan,” ujarnya.
“Lanjut pasien menjalani pemeriksaan swab PCR pada tanggal 15 dan 20 April 2020 yang dikirim ke Pusat Penelitian dan Pembangunan Kesehatan (Puslitbangkes) Jakarta, dengan hasil keduanya negatif,” Kata Mikron.
Kepada masyarakat kami terus menghimbau agar selalu mengikuti dan mentaati arahan pemerintah, gunakanlah masker, jaga jarak, waspada jaga diri dan keluarga agar kita semuanya terhindar dari wabah covid-19,” imbuhnya.