laporan jurnalis :gofur
KARAWANG posberita Nasional-Kapolsek Purwasari Polres Karawang polda Jabar Iptu Marsad dan Bhabin Kamtibmas Polsek Purwasari Bripka Sigit Sugiarto memberikan Sosialisasi Surat Edaran Kemenag RI dan tentang bahayanya Penularan Virus Corona (Covid 19) serta Pemakaman Jenazah Warga yang Meninggal Dunia akibat Terpapar Virus Corona (Covid19).
Sosialisasi diberikan Kepada Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan tokoh Agama diKp.Kedungsari Rt.02/04 Desa.Cengkong Kec. Purwasari, Kab. Karawang. Minggu (3/5/2020).
Memberikan himbauan kepada warga masyarakat apabila ada yang meninggal dunia Pasien yang Terpapar Virus Corona (Covid 19) jangan sampai terjadi penolakan pada saat dilakukan Pemakaman, karena Jenazah warga yang Terpapar Virus Corona (Covid 19) sudah dalam keadaan Steril Terbungkus Plastik dan menggunakan Peti Mati serta sudah sesuai Standard Oprasional dan Prosedur (SOP) Rumah Sakit.
Sosialisasi Surat Edaran Kemenag No. 06 Thn. 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi wabah Virus Corona (Covid 19), agar semua kegiatan dilaksanakan di Rumahnya masing-masing. jelas Kapolsek.