Laporan jurnalis Ibrahim
Posberitanasional. com, 02/6/2020, PANGKALPINANG – Kajati Babel, Ranu Miharja, didampinggi Aspidus Edi Ermawan dan Asintel Johny W Pardede, menggelar konfrensi pers terkait dua kasus dugaan korupsi di Bank BRI Cabang Pangkalpinang dan SHP PT Timah, giat berlangsung diruang khusus Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Selasa 02/6/2020.
Foto : Asintel Kejati Babel dan Aspidsus Kejati Babel (Johny W Pardede dan Edi Ermawan), Selasa 02/2020 (BAIM).
Kejati Bangka Belitung (Babel) dalam kesempatan tersebut menyampaikan tentang perkembangan dua kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembelian sisa Pengelolaan Produksi (SHP) biji timah kadar rendah di PT Timah dan penyimpangan kridit di Bank BRI Cabang Pangkalpinang yang sebelumnya berstatus penyelidikan (Lidik) kini meningkat jadi Penyidikan,” tegasnya.
Kejati Babel Ranu Miharja melalui Aspidus, Edi Ermawan dan didampinggi Asintel, Johny W Pardede mengatakan, dari full data full bucket kedua kasus tersebut telah ditingkatkan status ke penyidikan pada tanggal 29 Mei 2020.
” Dua kasus ini sudah kami lakukan full data full bucket, dengan meminta keterangan. pada tanggal 29 Mei 2020, dua kasus tersebut penyelidikan ini sudah kita tingkatkan ke penyidikan,” tegas Edi Ermawan dalam konfrensi pers di ruangan Media Center Kejati Babel.
” Dua kasus tersebut dalam dugaan tipikor ( SHP PT Timah dan penyimpangan kridit Bank BRI Cabang Pangkalpinang.red ) pihaknya telah membuat sprindik, skedul atau jadwal.
“Pemanggilan para saksi bukan lagi dimintai keterangan namun sebagai saksi,” ungkapnya.
Semua sudah kita siapkan, jadi tidak benar kalau kasus tersebut didiamkan, Pak Kajati juga telah menyampikan hal tersebut, dan telah di jamin naik ke sprindik umum,” tegasnya.
Saat disinggung berapa banyak saksi yang akan diperiksa? Edi mengatakan, jika saksi yang akan dimintai keterangan tentunya yang berkaitan erat dengan apa yang dibutuhkan penyidik dalam menetapkan pelaku (TSK).
” Saksi itu akan kita pilah-pilih, itukan banyak. Yang penting saksi itu sesuai dengan apa yang kita tuju dan mengarah kepada pelakunya. Sudah kita buat sprindiknya, tunggu saja nanti,” ungkapnya.
Asintel Kejati Babel, Johny W Pardede menambahkan, penyidikan perlu strategi dan tim yang menentukan.
” Jadi siapapun nanti yang menjadi saksi tim yang menentukan. Kami tidak bisa terlalu terbuka karena ini belum masuk persidangan, jika nanti di persidangan baru terbuka. Tim nanti yang mentukan saksi saja dan yang menjadi saksi sesuai kebutuhan yang mereka alami,” terangnya.