Terduga Pelaku Curas Diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampura

Laporan Kontributor : Andre

Lampung Utara,
Seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial JD (25) warga Dusun Tulung Udim, Desa Pungguk Lama kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, berhasil dibekuk Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura)

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, MSi, yang di wakili Kasat Reskrim AKP M. Hendrik Apriliyanto, S.I.K., menyampaikan bahwa, kejadian bermula  saat korban  (Apriyanto) yang mengendarai sepeda motor bertemu dengan pelaku di SPBU H. Usuf Kelapa Tujuh Kotabumi pada hari Sabtu 18 April 2020 silam sekira pukul 17.00 Wib, kemudian pelaku mengajak korban kerumah pelaku yang terletak di Dusun Peraduan Waras.

Tiba-tiba dalam perjalanan di area perkebunan sawit Dusun Peraduan waras (TKP), pelaku menyuruh memberhentikan kendaraan, tak lama kemudian datang sepeda motor berboncengan tiga orang, berhenti dan lansung menodong korban menggunakan Sajam jenis laduk.

“Pelaku yang berboncengan dengan korban langsung menendang korban hingga terjatuh kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor korban ke arah Dusun Peradauan Waras,” ujar Kasat Reskrim Kamis (04/06/2020)

Lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, Rabu Tanggal 3 Juni 2020 pukul 18.00 Wib, Pelaku Juanda berhasil ditangkap Tekab 308 Sat Reskrim di Dusun Pala Gajah Desa Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku kita amankan ke Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku akan di kenakan pasal 365 KUHP”. Pungkas AKP Hendrik.