BEJAT, Seorang Bapak Cabuli Anak Tirinya

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 19/7/2020, BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat berhasil mengamankan JE (55) yang
diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap inisial BU di Kecamatan Mentok Kab. Bangka Barat. Minggu (19/07/2020)

Kasat Reskrim Andri Eko Setiawan.SH.S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK , menjelaskan pelaku melakukan tindak pencabulan terhadap inisial BU di Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat,” ucap Eko.

“Pelaku melakukan aksi bejatnya pada tanggal 9 April 2020 sekira pukul 18.00 WIB di rumah pelaku dengan modus menyuruh adik korban untuk membeli pasta gigi di toko dan langsung menutup pintu rumah, jendela serta gorden, dengan menyuruh adik korban untuk membeli yang diperintahkan bapak tiri korban, bapak tiri Koran pun langsung melakukan aksi bejatnya,” terang kasat Reskrim.

Lebih lanjut di katakannya, saat itu ibu korban melihat kejadian tersebut melalui celah pintu jendela, atas peristiwa tersebut ibu korban langsung melaporkan ke SPKT Bangka Barat guna dilakukan proses lebih lanjut, mendapat laporan tersebut tim Garuda Reskrim Polres Bangka Barat bergerak cepat dan dari hasil penyelidikan mengetahui keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 di kediaman rumah pelaku.

“Kami tim Garuda Sat Reskrim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada dirumahnya sendiri  dan langsung membawa pelaku ke Mako Polres Bangka Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim dan juga pimpinan Tim Garuda Polres Babar.

Pasal yang dikenakan Pasal 289 KUHP
Ancaman 9 tahun Penjara

Kepada orang tua untuk lebih berperan aktif menjaga dan mengawasi anak-anaknya agar terhindar kasus kejahatan anak di bawah umur,” imbuh Kasat.