Dishub Prov Babel Menindaklanjuti Laporan LMPI Kota Pgk dan Karang Taruna Kec. Pangkalbalam Terkait Operasional Angkutan Barang PT. BWAP

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 24/2/2020,
BABEL – Dinas Perhubungan Provinsi Kep. Bangka Belitung menindaklanjuti laporan masyarakat dari Karang Taruna kecamatan Pangkalbalam dan Laskar Merah Putih Kota Pangkalpinang, terkait kendaraan operasional (Truk muatan batu granit.red) PT. Bumi Warna Agung Perkasa (PT BWAP) dengan memanggil para pihak terkait. Rapat dipimpin langsung oleh Rinaldi, ST.M.Si, selaku kepala bidang perhubungan darat Provinsi Kep. Babel yang digelar di ruang rapat dinas Perhub Prov Babel. Kamis 23/7/2020.

Foto: Saat berlangsungnya rapat tindak lanjut dari Laporan masyarakat terhadap angkutan oprasional PT.BWAP. Kamis 23/7(Dishub Prov Babel).

Ir.Trisno Julianto, selaku Penanggungjawab teknik lingkungan PT BWAP saat dikonfirmasi terkait laporan, keluhan dan keingina masyarakat mengatakan, “sudah ada dalam berita acara yang disepakati. Nanti dishub yang akan memberikan tanggapan ke pihak pelapor pak. Ya seperti yang tertuang di berita acara pak. Saya lupa detailnya,”kata Trisno.

Rinaldi, ST. M.Si., kepala Bidang Perhubungan Darat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada awak media posberitanasional.com menyampaikan hasil rapat yang dihadiri pihak PT.BWAP dan Instansi terkait mengatakan, “berdasarkan pengaduan masyarakat Karang Taruna Kecamatan Pangkalbalam dan LMPI Kota Pangkalpinang hari ini digelar rapat,” ucap kabid Urusan Darat.

Dari instansi terkait dihadiri oleh, Ari Yanuar prihatin kepala Dinas Disperkimhub kabupaten Bangka Tengah, Megawati Soeroso, ST.M.Si., kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Kebandarudaraan dinas Perhubungan Provinsi Kep. Bangka Belitung, Yapiter, SH., M.Si.,kepala cabang dinas ESDM Bangka Tengah dan Bangka Selatan, Hendi, ST Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan provinsi Kep Bangka Belitung, Harfianto,S.Si, Kasi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung, Noprial Riadi, ST, Kasi Pengusahaan PMB LB Dinas ESDM provinsi Kep Babel, Sampoerna Nazarudin, S.Sos, Kasi Bina Lalin angkutan dishub Kota Pangkalpinang.

Kemudian dari Pihak PT.BWAP dihadiri oleh Ir.Trisno Julianto Penanggungjawab Teknik Lingkungan, Herman Sawiran, SH.MH., legal PT BWAP

“Adapun hasil pembahasan pengaduan masyarakat terkait operasional angkutan barang PT BWAP adalah sebagai berikut PT BWAP dari segi administrasi telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, yang terdiri dari izin usaha pertambangan operasi produksi khusus, untuk pengolahan masih berlaku dalam pengangkutan dan penjualan PT BWAP telah memiliki surat keterangan produksi dan memiliki izin lingkungan dari Bupati Bangka Tengah,” Kata Rinaldi.

PT BWAP melakukan kerjasama angkutan barang masih dengan perseorangan kendaraan yang digunakan untuk operasional angkutan barang harus memenuhi persyaratan laik jalan, PT BWAP akan melakukan koordinasi dengan pihak Pelindo terkait dampak sosial yang diakibatkan oleh pengangkutan muatan batu granit dari wilayah pengolahan desa Air Mesuk ke pelabuhan Pangkalbalam,” terangnya.

“Kegiatan pengangkutan hasil pengolahan yang menggunakan jalan umum wajib mematuhi aturan lalu lintas angkutan jalan sesuai dengan rute angkutan barang tidak overloading dan menggunakan terpal untuk menutup muatan angkutan,” Jelasnya.