Laporan Jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 19/8/2020, PANGKALPINANG – Direktur Rumah Sakit Kalbu Intan Medika (KIM) Pangkalpinang dr HJ setelah diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung dijadikan tersangka dalam kasus dugaan cek kosong senilai 1.6 Milyar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes (Pol) Budi Hermawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dr Hendry Jan.
“Betul hari ini yang bersangkutan sekarang lagi diperiksa sebagai tersangka,” kata Dirreskrimum saat dikonfirmasi pada pukul 17.17 Wib, Selasa 18/8/2020.
Terpisah Marah Rusli selaku kuasa hukum dr Hendry Jan dihadapan awak media mengatakan, kami mendampingi klien (Tersangka.red) dan memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda kep Babel atas laporan Afen Dunia lampu terkait cek senilai 1.6 Milyar. setelah diperiksa sebagai tersangka kamipun mengajukan permohonan kepada penyidik untuk tidak ditahan karena profesinya dokter tenaganya sangat dibutuhkan,” ucapnya.
“Selaku kuasa hukum yang kami lakukan tentunya mengajukan permohonan untuk tidak ditahan, Permohonanpun sudah kami ajukan dengan jaminan dari direktur RS KIM, permohonan kami sebagai pengacara maupun SK-SK dari Gubernur Babel,” kata Marah Rusli.
Klien kami dengan si pelapor itu sebenarnya teman baik dari awal laporan ada upaya untuk berdamai. Siap bayar 300 Juta sisanya dicicil namun pelapor maunya 1 Milyar.
“Selama belum ditahan kami berupaya untuk perdamaian,”imbuhnya.