KIP Jebus dan KIP Sriwijaya Lautan Timah Diduga Melanggar UU Pelayaran No 17 Tahun 2008

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 22/8/2020,
Bangka Belitung – Tim Gakkum Bakamla RI melakukan patroli rutin di perairan Babel menggunakan Catamaran 501, saat patroli penyisiran di parairan Air Kantung Sungailiat sasarannya adalah setiap kapal yang melintas, semuanya tak luput dari pemeriksaan. Diantara kapal yang diperiksa, ditemukan dua KIP yang sedang beroperasi tanpa nahkoda kapal. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Stasiun Bumi Bangka Belitung (SB Babel) Mayor Bakamla Ibnu Mufid Inung, S.T. kepada awak media Posberitanasional.com, sekira pukul 15.30 Wib, Sabtu 22/8/2020.

Foto: Personil Gakkum Bakamla RI saat menyerahkan Dokumen pelanggran dua KIP ke KSOP.

Kepala Stasiun Bumi Bangka Belitung (SB Babel) Mayor Bakamla Ibnu Mufid Inung, S.T mengatakan, ” kegiatan patroli laut rutin melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang ada di perairan Bangka Belitung tanpa terkecuali (KIP, Kapal ikan, kapal tanker) semuanya kita periksa tanpa pandang bulu,” tegasnya.

“Kebetulan saat pemeriksaan 2 KIP ditemukan pelanggaran administrasi yaitu Kapal Isap Produksi (KIP) Jebus dan KIP Sriwijaya Lautan Timah (SLT), didapati saat beroperasi (bekerja.red) tidak adanya nahkoda kapal. Secara Undang-undang pelayaran tidak boleh, namum demikian kami tidak lakukan penangkapan hanya diberikan sangsi administrasi kala itu kamis 13/8/2020,” ucap Ibnu.

Sesuai dengan UU Pelayaran No 17 tahun 2008 setiap nahkoda bertanggung jawab terhadap olah gerak kapal. Jadi ibaratnya, masa bus yang jalankan penumpang, yang tidak tau nyetir sama sekali menjalankannya, Hasil patroli dan pemeriksaan Kedua KIP tersebut (KIP Jebus dan KIP Sriwijaya.red) didapati melanggar administrasi,” ujarnya.

“Kapal tetap bekerja, dokumen-dokumen pelanggran kedua KIP tersebut sudah kita serahkan kepihak KSOP untuk menindak lanjutinya. Jadi tidak seperti kemarin-kemarin kapal disuru minggir. Sekarang, semua kapal tetap di tempatnya dan tetap bekerja seperti biasa,” Kata Kepala Stasiun Bumi Bangka Belitung (SB Babel) Mayor Bakamla Ibnu Mufid Inung, S.T.

Untuk kru-kru yang WNA, tidak ada masalah. Kami sudah periksa kru tidak ada masalah. Karena mereka sudah minta izin menggunakan tenaga asing sudah lengkap, ada dari imigrasi dan dari Disnaker juga ada semua lengkap jadi tidak ada masalah,” imbuhnya.